Nasional

Penjelasan Ning Imaz tentang Perempuan Bepergian tanpa Mahram

Sel, 9 Mei 2023 | 06:00 WIB

Penjelasan Ning Imaz tentang Perempuan Bepergian tanpa Mahram

Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra (Foto: Tangkapan layar Youtube NU Online)

Jakarta, NU Online
Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur menjelaskan hukum perempuan bepergian tanpa mahram (pendamping). Menurutnya hukum perempuan bepergian harus dengan mahram sudah termaktub dalam beberapa hadits Rasulullah saw.


"Tetapi jaraknya itu berbeda-beda. Ada yang Nabi pernah mendawuhkan (bersabda) bahwa satu hari satu malam ketika bepergiannya selama itu maka dia harus disertai mahram. Beliau juga pernah mendawauhkan tiga hari, maka harus disertai mahram,” jelasnya dalam video yang diunggah kanal Youtube NU Online, Senin (8/5/2023). 


Sehingga jelasnya, berdasarkan penjelasan para ulama, jika perempuan bepergian misalnya dari rumah ke toko yang sangat dekat sekali maka tidak perlu mahram. Dalam hadits-haditsnya, Nabi menurutnya mencontohkan waktu yang berbeda-beda, sehingga fiqih klasik menyimpulkan bahwa mutlak perempuan bepergian harus didampingi mahram.


"Tapi kemudian ada juga ulama yang menitikberatkan bahwa keharaman perempuan untuk safar, untuk bepergian, itu bukan pada keharusan dengan mahramnya. Tetapi adalah supaya perempuan ini aman daripada fitnah. Supaya perempuan ini aman di perjalanan,” jelasnya.


Menurut ulama kontemporer, sambung Ning Imas, ketika perempuan bepergian tanpa mahram dan dapat dipastikan aman dari fitnah di perjalanan maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak lagi diharamkan. 

 

Ning Imaz pun menjelaskan bahwa fitnah di sini dalam artian sebuah kekhawatiran seorang perempuan ketika keluar akan diganggu oleh laki-laki yang bisa menyebabkan khalwat, dipegang-pegang, atau sampai terdapat pelecehan seksual. Jika ini yang dikhawatirkan maka seharusnya perempuan keluar bersama dengan mahram.


“Tetapi ketika dapat dipastikan di perjalanan dia aman dari hal-hal tersebut, keluarnya maka tidak di haramkan atau tidak diwajibkan untuk bersama dengan mahram,” jelasnya.


Ia memberi contoh ketika perempuan bepergian di tempat umum yang cukup ramai, tidak berdesak-desakan, maka hal tersebut dikategorikan aman bagi seorang perempuan. Karena menurutnya kejahatan di tempat umum minim terjadi kejahatan karena akan banyak orang yang akan menyaksikan dan menghakimi.


“Tetapi jika misalkan perginya itu melewati hutan, melewati lembah, melewati gunung, maka perlu bagi perempuan bersama dengan mahramnya supaya dia ini terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan