Nasional

Penulis Buku 'Menjerat Gus Dur' Keluhkan Bukunya Dibajak

Sel, 25 Februari 2020 | 10:30 WIB

Penulis Buku 'Menjerat Gus Dur' Keluhkan Bukunya Dibajak

Penulis buku 'Menjerat Gus Dur' Virdika Rizky Utama (Foto: NU Online/Syarif Abdurrahman)

Jombang, NU Online
Penulis buku 'Menjerat Gus Dur' Virdika Rizky Utama mengeluh bukunya dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang tersebut memanfaatkan momentum untuk meraup keuntungan pribadi.
 
"Kemarin saat di Jawa Tengah ada yang minta tanda tangan tapi bukunya foto copy, alasannya dikasih teman. Di Tebuireng juga begitu, saya tidak tanda tangani," katanya.
 
Hal ini diceritakannya saat melakukan tour bedah buku 'Menjerat Gus Dur' di Kabupaten Jombang dan Kediri selama dua hari pada tanggal 20-21 Februari 2019. Di Kediri, Virdika mampir di Universitas Islam Kadiri dan khusus Jombang bertempat di Pesantren Tebuireng yang dilaksanakan oleh Universitas Hasyim Asy'ari.
 
"Bahkan yang ikut membeli hasil bajakan juga ada yang berasal dari dosen dan mahasiswa yang notabane kaum akademisi. Selayaknya, akademis bersikap kritis dan bisa menghargai sebuah karya," tegasnya.
 
Ia menceritakan, saat ini bukunya sudah terbitkan ketiga. Total buku yang sudah dicetak sekitar 37.000. Buku tersebut belum termasuk yang dibajak oleh oknum tidak bertanggung jawab lainnya.
 
"Pernah ingin marah, tapi ya sudahlah," ujarnya.
 
Virdika menceritakan, dirinya butuh waktu cukup lama untuk mengumpulkan data dan konfirmasi kepada pihak terkait. Waktu yang lama tersebut tentu menguras tenaga, waktu, dan pikiran.
 
"Orang kita kurang menghargai karya anak bangsa, sampai buku tentang Gus Dur saja dibajak," ungkapnya.
 
Dsampaikan, Undang-undang nomor 28 tahun 2018 tentang Hak Cipta. Dalam pasal 9 ayat (3) menyebutkan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
 
"Dipertegas lagi dalam pasal 10 UU hak cipta yang berbunyi pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta. Selanjutnya pelanggar bisa dikenai pidana paling banyak Rp100 juta (pasal 114 UU hak cipta)," jelas Virdika.
 
"Saya tahu dari kelompok mana yang bajak buku saya saat ini," imbuhnya.
 
Miftah (21) salah satu pembeli buku menjerat Gus Dur kepada NU Online, Selasa (25/2) mengaku ditawari berkali-kali buku tersebut dengan harga murah meriah.
 
"Harganya cukup murah sih cuma Rp25 ribu dan konsumen umum Rp40 ribu. Untung saya tertarik dengan murah itu, jadi tidak beli," katanya.

Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang Amir Maliki Abitokha menegaskan kepada Virdika bahwa buku 'Menjerat Gus Dur' akan menjadi buku pegangan utama mahasiswa-mahasiswi Undar jurusan Sosial Politik (Sospol).
 
 
"Saya pastikan buku menjerat Gus Dur akan jadi pegangan wajib mahasiswa-mahasiswi Sospol Undar Jombang," tandasnya.
 
Kontributor: Syarif Abdurrahman
Editor: Abdul Muiz