Nasional

Pergunu Nilai Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Tidak Tegas

Sab, 21 November 2020 | 09:35 WIB

Pergunu Nilai Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Tidak Tegas

Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama)

Jakarta, NU Online
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) mengkritisi kebijakan Kementerian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka. Menurut Pergunu, kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut butuh ketegasan yang lebih konkret.


Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Pergunu, Aris Adi Leksono, mengatakan, kebijakan Mendikbud yang akan diimplementasikan Januari 2021 tersebut harusnya disertai kesiapan pemerintah menanggung sarana pra sarana Protokol Kesehatan (Prokes).

 

Menurut Aris, dalam aturan terbaru itu pemerintah pusat memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka tetapi sekolah harus memenuhi syarat-syarat khusus termasuk menyediakan sarana prasarana Prokes.


"Ini tidak serta merta memberikan ketegasan. Oke semester genap boleh tatap muka, tetapi Kemendikbud menanggung ini, ini, ini, Kemenag menanggung ini, ini. Itu kan jelas," kata Aris kepada NU Online, Sabtu (21/11).


Aris menambahkan, prosedural yang telah ditetapkan pemerintah tidak semudah yang dibayangkan, sebab perlu koordinasi yang intens bahkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Hal-hal inilah, kata Aris, yang juga memperlambat implementasi kebijakan oleh pihak sekolah untuk dapat dilaksanakan.

 

Jika demikian, pemerintah pusat seolah lepas tangan dan melempar tanggung jawab kepada sekolah secara sepihak. Jika terjadi sesuatu hal, otomatis sekolah yang akan disalahkan.

 

"Ini akibat aturan yang dikeluarkan tidak jelas," tuturnya.

 

Selain itu, soal zona yang harus ditentukan oleh sekolah dengan berkoordinasi dengan Pemda setempat, merupakan ketentuan yang memberatkan. Alasannya, karena langkah itu justru menambah beban sekolah-sekolah yang ingin segera membuka kegiatan belajar mengajar.

 

Seperti diketahui, kemarin pemerintah resmi memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka oleh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk semester genap tahun 2020/2021 atau dimulai pada Januari 2021 tahun depan. 

 

Kebijakan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi Covid-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi. 

 

Seluruh ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah daerah adalah pihak yang paling dapat menentukan apakah daerahnya bisa segera melakukan pembelajaran tatap muka atau belum. Kata dia, Pemda lebih mengetahui kondisi, kebutuhan dan kapasitas serta keadaan situasi Covid-19 di wilayahnya. 

 

Meski diperbolehkan belajar tatap muka di Januari 2021, Nadiem Makarim menginginkan dua prinsip dasar dipegang teguh oleh pihak satuan pendidikan termasuk oleh Pemda setempat yakni kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang peserta didik dan psiko sosial. 

 

“Ini yang menjadi konsiderasi kami untuk melaksanakan kebijakan ini. Tidak bisa satu saja dari kedua prinsip ini yang diprioritaskan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim saat menyampaikan keterangan persnya, Jumat (20/11) kemarin.

 

Ia menegaskan, semua izin kegiatan diberikan oleh pemerintah daerah atau Kanwil Kemenag apakah serentak atau dilakukan secara bertahap. Semuanya diserahkan kepada kesiapan kepala daerah juga kesiapan sekolah-sekolah dalam mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat. 

 

“Kebijakan ini berlaku mulai ajaran 2020/2021, jadinya bulan Januari 2021,” kata dia.

 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Muhammad Faizin