Nasional

Perkuat Literasi Pajak di Lingkungan Pesantren, P3M dan DJP Resmikan Tax Center Pesantren

Kam, 28 Desember 2023 | 17:30 WIB

Perkuat Literasi Pajak di Lingkungan Pesantren, P3M dan DJP Resmikan Tax Center Pesantren

P3M dan Kanwil DJP Jakarta Timur sesaat setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk meresmikan Tax Center Pesantren, pada Kamis (28/12/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online 

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Musyawarah (P3M) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur meresmikan Tax Center Pesantren yang bertujuan untuk memperkuat literasi pajak di lingkungan pesantren. 


Peresmian dilakukan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah; Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti; serta Direktur P3M KH Sarmidi Husna di Kantor P3M, Jalan Cililitan Kecil III, Jakarta Timur, pada Kamis (28/12/2023).


Direktur P3M KH Sarmidi Husna menjelaskan bahwa Program Tax Center Pesantren ini bermula dari persoalan pajak yang dihadapi beberapa pesantren yang mulai memiliki usaha. 


"Banyak pesantren yang memiliki usaha, dan jika usahanya menghasilkan lebih dari 500 juta rupiah, akan kena pajak PPN dan PPH. Masalah timbul ketika usaha itu berada di atas tanah pesantren yang belum wakaf," jelas Kiai Sarmidi.


Menanggapi persoalan tersebut, P3M bersama Kanwil DJP Jakarta Timur berupaya menjembatani solusi agar pesantren mendapatkan literasi pajak dengan baik. 


"Ini akan menjadi pusat konsultasi pajak untuk membina pesantren terkait perpajakan," tambahnya.


Dengan adanya Tax Center Pesantren, Kiai Sarmidi mengatakan bahwa pihaknya juga siap untuk melakukan sosialisasi ke pesantren-pesantren untuk memberikan literasi dan pemahaman perpajakan. 


"Kami siap keliling pesantren bangaimana santri itu yang nanti calon wajib pajak bisa kita sadarkan dari awal, millennial, sini pemahaman mengenai pajak baik untuk dirinya sendiri, maupun ketika berorganisasi paham dengan pajak," ucapnya. 


Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah mengatakan bahwa pendirian tax center di lingkungan pesantren merupakan hal baru. 


"Ini baru pertama kali kita melakukan PKS tax center dengan teman-teman pesantren dan ini pintu masuk yang sangat baik," kata dia. 


Ia mengatakan, di Kanwil DJP Jakarta Timur saat ini baru tersedia 18 tax center. Padahal sudah ada ratusan tax center di seluruh Indonesia. 


"Kita baru memiliki 18 tax center, padahal jumlah perguruan tingginya mencapai 30. Di seluruh Indonesia kini memiliki 434 tax center," tuturnya.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (DJP) Dwi Astuti menyatakan, tax center pesantren ini merupakan yang perdana dan diharapkan dapat diratifikasi oleh pesantren lain.


"Saya senang sekali, apalagi ini pertama kali. Mudah-mudahan nanti dapat diratifikasi oleh pesantren lain," tuturnya. 


Dalam upaya sosialisasi, ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengunjungi pesantren-pesantren.


"Saya sependapat, santri kita akan berdiri sendiri. Semakin banyak pajak yang dikumpulkan, manfaatnya akan kembali ke kita, seperti sekolah, BLT, subsidi bensin, listrik, dan bantuan pesantren. Oleh karena itu, saya berterima kasih dan insyaallah ke depannya kita bisa bekerja sama lebih baik lagi," pungkasnya.