Nasional

Perlu Aturan Tegas dan Bahasa Jelas untuk Tegakkan Protap terkait Covid-19

Sen, 11 Mei 2020 | 09:30 WIB

Jakarta, NU Online
Baru-baru ini ibu kota negara Jakarta, serta kota besar lain seperti Surabaya dan Makassar diinfokan menetapkan tahap kedua pembatasan sosial skala besar (PSBB) terkait upaya lanjutan serius menangani wabah Covid-19. Karena itu sejumlah daerah lain disarankan tetap menerapkan PSBB secara lebih efektif, ekstra ketat serta melakukan evaluasi secara benar-benar obyektif atau apa adanya.
 
"Sejumlah upaya jajaran pemerintah bersama berbagai elemen bangsa mencegah penyebaran wabah Covid-19 memang wajib dilanjutkan di sisi prosedur dan penerapannya hingga di tingkatan terbawah," kata Anggota DPR RI Marwan Jafar, Senin (11/5).
 
Marwan menegaskan ada sepuluh solusi sebagai jalan keluar konkret buat menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di tengah warga masyarakat supaya lebih efektif. "Pertama, menurut hemat saya diperlukan formula baru atau perbaikan aturan PSBB yang lebih tegas dan jelas. Sebab, ketika pengaturan tidak tegas, maka para pelaksana di sejumlah daerah bisa dihinggapi keraguan buat melaksanakan," ujarnya.
 
Kedua, ketegasan aturan seperti PSBB ternyata juga perlu diikuti dengan penegakan hukum secara konsekuen atau penerapan aturan protap secara tegas pula, agar warga masyarakat dari seluruh kalangan dapat menyadari dan mau berdisiplin atau ikhlas buat mentaatinya beberapa protap kesehatan.
 
Ketiga, sebaiknya keakuratan dan keterbukaan data sesungguhnya dari jumlah orang-orang mulai dari yang terinfeksi, meninggal hingga sembuh dari Vovid-19 benar-benar dapat disampaikan ke publik secara apa adanya. Tujuannya, agar warga masyarakat di semua kumunitas juga mampu menyadari keseriusan dampak penyebaran Covid-19. 
 
Keempat, segenap jajaran pemerintah baik kementerian dan lembaga otoritas terkait, sampai dinas kesehatan hingga kelurahan dan desa agar melakukan lagi dan sekali lagi rapid test atau tes diagnostik awal kesehatan secara cepat lebih meluas ke warga masyarakat di berbagai daerah. Atau mungkin diperlukan swab test buat mendiagnosis seseorang terinfeksi Covid-19 maupun menggunakan test metode PCR (polymerase chain reaction).
 
"Mulai dari rumah sakit, Puskesmas bahkan perlu sampai posyandu dan menggunakan ambulans ke sejumlah titik seperti terminal dan pasar," katanya.
 
Kelima, segenap jajaran pemerintah dari pusat seperti kementerian dan lembaga hingga desa sangat penting mengkomunikasikan atau mensosialisasikan terus-menerus penanganan Covid-19 dengan bahasa yang jelas alias dengan istilah yang mudah dimengerti, tidak multitafsir dan tidak membuat bingung seluruh lapisan masyarakat. 
 
Pihaknya juga menyarankan agar berbagai jajaran pemerintah lebih melibatkan keterlibatan segenap elemen sipil masyarakat secara lebih meluas. Mulai dari kalangan media, ormas, organisasi keagamaan dan kepemudaan, sekolah serta perguruan tinggi dan lain-lain.
 
"Ketujuh, sebaiknya pemerintah benar-benar menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan protokol kesehatan yang tetap ketat. Pembolehan pembukaan mal, beroperasinya moda angkutan umum atau bandar udara serta rencana membuka sekolah-sekolah misalnya, bisa berpotensi penularan kembali Covid-19," tukas Marwan mantan Menteri Desa-PDTT ini. 
 
Kedelapan, sekali lagi sangat perlu pula koordinasi serta sinergi antar kementerian dan lembaga otoritas terkait buat menangani Covid-19 agar tidak terjadi tabrakan pernyataan antarpejabat. Buktinya, Gugus Tugas Covid-19 baru-baru ini mengadu ke Tim Pengawas Covid-19 DPR dan merasa bingung dengan pernyataan pejabat lain yang tidak sinkron, terkesan menunjukkan ego sektoral masing-masing serta seperti tanpa peta jalan (roadmap) yang jelas dan terarah.
 
Kesembilan, ada beberapa laporan, keluhan dan pemberitaan media terkait pelaksanaan sejumlah stimulus jaring pengaman sosial yang wajib diperbaiki data, syarat, kriteria, dan pemutakhiran ketepatan sasaran warga masyarakat penerima yang terdampak Covid-19. 
 
Kesepuluh, terkait menjaga urat nadi atau roda perekonomian bangsa, maka sejumlah sektor perdagangan pangan atau sembako, penyaluran dan harga BBM, gas, tarif listrik, industri farmasi, industri manufaktur serta produksi alat kesehatan dan APD termasuk hand sanitizer. Sehingga produksi masker oleh pelaku UMKM mesti tetap didorong dengan tetap mengindahkan protap kesehatan oleh para pelaku atau pekerja industri sektor riil tersebut.
 
Editor: Kendi Setiawan