Nasional

Pernikahan Usia Anak Lebih Besar Mudarat Daripada Manfaat

Rab, 7 Juli 2021 | 06:30 WIB

Jakarta, NU Online
Menanggapi pernikahan anak yang makin marak di tengah pandemi Covid-19 Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshori menyatakan pernikahan pada usia anak lebih besar mudarat (keburukan) daripada manfaatnya.


Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Ngaji Kebangsaan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) bertemakan Perlindungan Anak dari Pernikahan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Yayasan Fahmina, Selasa (6/7) siang.


Saat mendapatkan pertanyaan dari audiens terkait istilah taaruf (perkenalan) yang sering digunakan oleh masyarakat, Maria menjawab istilah taaruf baik dan itu dianjurkan oleh Islam, tetapi yang perlu dikawal adalah memastikan taaruf itu tidak terjadi pada proses pernikahan usia anak. 


Maria mengingatkan bahwa taaruf boleh saja dilakukan namun pernikahan bisa ditunda sampai kedua anak memiliki kemampuan. Dalam hadist diterangkan makna kemampuan di sini bukan terletak pada usia anak, jika si anak belum mampu harus menahan diri untuk tidak melangkah pada jenjang pernikahan. 


"Lebih baik  menikah dalam usia kematangan dan persiapkan fisik, sosial, ekonomi daripada memaksakan diri menikahkan pada usia anak," Maria mengingatkan.


Senada dengan itu, Dosen STAI DR KHEZ Muttaqien Purwakarta, Nyai AD Kusumaningtyas menyatakan mencegah lebih baik daripada mengobati. Artinya, yang harus kita konsentrasikan hari ini tindakan preventif terhadap pernikahan usia anak.


Mengutip sabda Rasulullah SAW ia mengingatkan lakukan lima perkara sebelum lima perkara. Artinya, lebih baik untuk memastikan anak selalu sehat dalam keadaan fisik, sosial, mental agar kemudian si anak tidak jatuh sakit .


"Ketika memberikan pemahaman kepada anak lebih baik memperhatikan kesehatan produksi sehingga si anak tahu mana yang mudarat dan manfaat bagi dirinya. Contoh ketika membicarakan kesehatan reproduksi, kelak si anak akan menjadi pribadi yang bertanggungjawab dan mengerti apa yang diajarkan itu sama dengan ajaran Islam baik untuk laki-laki maupun perempuan," terangnya.


Nyai AD Kusumaningtyas mengutip ayat dalam QS Al-Muminun yang menerangkan pentingnya menjaga alat reproduksi baik laki-laki maupun perempuan. Hal itu bertujuan agar perempuan jangan sampai terpapar oleh kekerasan seksual dan untuk laki-laki diingatkan untuk menjaga alat reproduksi dengan benar.


Pihaknya juga memberi solusi agar terhindar dari perkawinan anak dengan terus mengajak si anak agar bertanggung jawab kemudian agar lebih aware (menjaga) terhadap tubuhnya sendiri dan apa pun yang bisa menimpa dirinya. Hal itu menurutnya perlu terus disosialisasikan. 


"Jika pernikahan tidak didasari tujuan sakinah mawaddah warahmah akan bubar, dan bila tidak mampu menahan maka berpuasalah," pesannya.

 

Dalam catatan Komnas Perempuan pernikahan anak mengalami peningkatan tiga kali lipat karena pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 terdapat 64.211 pernikahan anak. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding 2019 yang tercatat 23.126 kasus


Hal ini disebabkan karena situasi pandemi seperti intensitas penggunaan gawai dan persoalan ekonomi keluarga serta adanya perubahan UU perkawinan yang menaikkan usia kawin menjadi 19 tahun bagi perempuan.


Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Kendi Setiawan