Nasional

Perpres 82/2021 Dorong Pemda Buat Perda Pendanaan bagi Pesantren

Sel, 14 September 2021 | 15:30 WIB

Perpres 82/2021 Dorong Pemda Buat Perda Pendanaan bagi Pesantren

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono. (foto: kemenag.go.id)

Jakarta, NU Online

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda) mengenai pendanaan bagi pesantren.

 

“Beberapa daerah sudah audiensi dengan kami terkait bentuk penerjemahan bagi pemerintah daerah,” ujar Waryono kepada NU Online pada Selasa (14/8).

 

Sebab, sebagaimana diatur dalam pasal 4, selain pemerintah pusat, salah satu sumber dana penyelenggaraan pesantren adalah pemerintah daerah, masyarakat, dana abadi pesantren, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Lebih jauh, peraturan pendanaan bagi pesantren dari pemerintah daerah ini dapat digunakan untuk tiga fungsi pesantren sekaligus, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 9 sebagai berikut.

 

Pasal 9 
(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.


(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Lebih lanjut, Waryono mengatakan bahwa Provinsi Jawa Barat menjadi pionir dalam hal ini karena sudah melahirkan Perda pesantren. Saat ini, terangnya, sudah dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur untuk mengatur bagaimana pendanaan pesantren itu.

 

“Ini menjadi semacam tekanan dari atas kepada daerah-daerah untuk memperhatikan pesantren,” kata pria yang menamatkan studi pendidikan di beberapa pesantren di Yogyakarta itu.


Ia juga mencontohkan Kabupaten Tangerang, Banten yang telah membantu memfasilitasi sanitasi pesantren (Sanitren), meskipun belum ada Perda khusus terkait pendanaan bagi pesantren.

 

Dana Abadi Pesantren
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 23, dana abadi pesantren hanya digunakan untuk fungsi pendidikan. Fungsi lainnya, kata Waryono, yakni dakwah dan pemberdayaan masyarakat dapat menggunakan regulasi dan pasal lain. “Untuk dakwah dan pemberdayaan masayrakat, kita pakai regulasi lain,” jelasnya.

 

Menurut Waryono, untuk besaran dana abadi pesantren tidak disebutkan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tersebut. Namun, hal itu akan diatur dalam regulasi turunannya.

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi