Direktur PD Pontren: Pelaporan ke Menag Pastikan Pendanaan Sesuai Tiga Fungsi Pesantren
Selasa, 14 September 2021 | 14:00 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono menjelaskan bahwa hal tersebut diatur guna memastikan pendanaan sesuai dengan tiga fungsi pesantren. (foto: kemenag.go.id)
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan pesantren untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Agama. Hal ini terkait dana yang bersumber dari hibah lembaga nonpemerintah asing, warga negara asing (WNA), dan dana tanggung jawab sosial perusahaan, sebagaimana diatur dalam pasal 15 dan pasal 21.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono menjelaskan bahwa hal tersebut diatur guna memastikan pendanaan sesuai dengan fungsi pesantren.
“Kita ingin memastikan bahwa dana itu digunakan sesuai fungsi pesantren,” katanya kepada NU Online pada Selasa (14/9).
Menurutnya, dengan mekanisme pelaporan kepada Menteri Agama, pesantren yang menerima pendanaan tersebut dapat dipastikan menjalankan roh pesantren, tidak justru digunakan untuk selain tiga fungsi pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3.
“Yang dilaporkan bukan hanya uangnya, tetapi juga dari mananya. Sesuai regulasi atau tidak,” jelas pria yang sebelumnya bertugas sebagai pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu.
Lebih lanjut, bahkan laporan tidak saja disampaikan setelah penggunaan, tetapi juga sebelumnya. Lembaga khusus yang memantau aliran uang pun bakal mengawasinya. “Sebelumnya juga harus dilaporkan. Mungkin ke depan kita akan ada kerja sama dengan lembaga yang memantau arus uang,” ujarnya.
Ia mengaku masih memiliki beberapa PR setelah terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, yakni berupa regulasi-regulasi turunannya, termasuk mekanisme pelaporan dan besaran pendanaan mengingat tidak disebutkan secara spesifik di dalamnya.
“Di Perpres ini ada regulasi turunannya, temasuk pelaporan dan besaran. Kami ada PR regulasi terkait,” katanya.
Kado bagi Pesantren
Waryono menjelaskan bahwa Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Penandatanganan Perpres ini menjelang Hari Santri, menurutnya, merupakan sebuah kado bagi pesantren. Ia juga menyebut bahwa perpres ini menjadi bukti perhatian pemerintah terhadap masyarakat pesantren.
“Saya menyebutnya kado bagi pesantren. Apalagi menjelang Hari Santri,” kata pria yang pernah mengenyam pendidikan di beberapa pesantren di Yogyakarta itu.
Pewarta: Syakir NF
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2024
2
Khutbah Jumat: Menghadapi Ujian Hidup dengan Ketakwaan
3
Khutbah Jumat: Menghindari Buruk Sangka kepada Tuhan dan Sesama
4
Ikuti Lomba Hari Santri 2024, Berikut Link Pendaftarannya
5
Kirim 20 Santri ke Amerika Serikat, Dirjen Pendis Dorong Pesantren Kejar Kemajuan
6
Imam Masjid Nabawi Madinah Puji Perkembangan Ilmu Keislaman di Pesantren NU
Terkini
Lihat Semua