Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren, Gus Yaqut: Presiden Kita Memang Top
Selasa, 14 September 2021 | 12:25 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur dana abadi pesantren. Hal ini disambut baik oleh berbagai pihak, terlebih penandatanganan Perpres itu dilakukan menjelang peringatan Hari Santri, pada 22 Oktober mendatang.
Salah seorang pengguna media sosial, Irham Ali Saifuddin menulis status di facebook menyampaikan terima kasih kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, karena akhirnya Perpres Penyelenggaraan Pesantren itu telah disahkan.
“Terima kasih Gusmen Yaqut Cholil Qoumas, Perpres Penyelenggaraan Pesantren diteken Presiden,” tulis Irham, Selasa (14/9/2021). Sejurus kemudian, status Irham itu pun mendapat komentar langsung dari Menteri Agama.
“Presiden kita memang top komitmennya untuk pesantren, ajengan,” tulis Gus Yaqut di kolom komentar.
Sebelumnya, Menag Yaqut juga menulis status di halaman facebook pribadinya. Di statusnya itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi karena telah meneken perpres menjelang Hari Santri 2021.
“Jelang Hari Santri, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terima kasih Pak Presiden,” tulis pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975 itu.
Bagi Gus Yaqut, terbitnya Perpres ini merupakan sebuah momentum besar bagi dunia pesantren di Indonesia. Hal tersebut juga menjadi wujud komitmen dan perhatian besar pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.
Penyusunan Perpres Dana Abadi Pesantren ini dilakukan oleh Kementerian Agama dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan pemangku kepentingan pesantren.
Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Menurut Menag, hal ini menjadi langkah positif karena selama ini ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren. Sebab pos pendidikan keagamaan dianggap hanya sebagai urusan pusat atau Kemenag.
Perpres ini mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Zunus Muhammad
Terpopuler
1
Kronologi Penembakan terhadap Guru Madin di Jepara Versi Korban
2
Silampari: Gerbang Harapan dan Gotong Royong di Musi Rawas
3
Sejarah Baru Pagar Nusa di Musi Rawas: Gus Nabil Inisiasi Padepokan, Ketua PCNU Hibahkan Tanah
4
NU Peduli Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Erupsi Lewotobi
5
Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal
6
Kekompakan Nahdliyin Inggris Harus Terus Dijaga
Terkini
Lihat Semua