Nasional MUNAS-KONBES NU 2021

Pertimbangkan Optimalisasi, Komisi Organisasi Bahas Perubahan Status LAZISNU Menjadi Badan Khusus

Rab, 22 September 2021 | 02:00 WIB

Pertimbangkan Optimalisasi, Komisi Organisasi Bahas Perubahan Status LAZISNU Menjadi Badan Khusus

diskusi di dalam komisi menginginkan agar LAZISNU dapat berjalan dengan kewenangan yang lebih besar sehingga dapat bergerak lebih leluasa sampai ke tingkatan paling bawah.

Jakarta, NU Online

Komisi Organisasi pada Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama Tahun 2021 bakal membahas perubahan status dua lembaga menjadi badan, yakni Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).


Anggota Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU Tahun 2021 KH Bukhori Muslim menjelaskan bahwa perubahan status LAZISNU dari lembaga menjadi badan khusus agar aktivitas dan ruang aksinya lebih besar.


“Aktivitas atau aksi dari LAZISNU dan Lesbumi biar lebih besar,” katanya kepada NU Online pada Selasa (21/9/2021).


Menurutnya, diskusi di dalam komisi menginginkan agar LAZISNU dapat berjalan dengan kewenangan yang lebih besar sehingga dapat bergerak lebih leluasa sampai ke tingkatan paling bawah.


Meskipun demikian, ia menekankan bahwa poin intinya agar LAZISNU dapat bergerak lebih optimal. Perubahan status dari lembaga ke badan adalah salah satu alternatif. Hal ini perlu melalui tahap kajian pemenuhan kriteria lembaga tersebut berubah menjadi badan.


“Kriteria itu yang akan dibahas dalam Konbes,” ujar Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) itu.


Dalam draf Munas dan Konbes NU 2021 disebutkan bahwa konsekuensi perubahan dari lembaga menjadi badan khusus ini, NU Care-LAZISNU dapat dikelola dengan sentralisasi dan dengan Mengedepankan manajemen yang professional.


Usulan tersebut didasarkan pada hasil survei Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas Baznas) Tahun 2016 yang menunjukkan bahwa 99 persen Muslim Indonesia pernah bederma, baik zakat, infak, sedekah, ataupun wakaf.


Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Nahdlatul Ulama karena gerakan Filantropi NU (baca: NU CARE-- -LAZISNU) masih jauh dari menjadi kompetitor yang konsern dalam dunia filantropi. Jarak yang dapat terbaca adalah masih minimnya masyarakat Indonesia yang menyalurkan dana ZISWAF kepada NU CARE-LAZISNU sementara NU adalah organisasi terbesar di dunia. 


Sementara itu, potensi zakat nasional saat ini adalah 217 triliun Rupiah berdasarkan riset dari Baznas tahun 2017. Perkembangan teknologi informasi dan memasuki industri 4.0 memaksa NU Care-LAZISNU berbenah dengan tujuan dapat menangkap peluang filantropi Islam yang begitu besar.


Pada dasarnya NU Care-LAZISNU memerlukan perubahan manajemen seperti manajemen korporat. NU Care-LAZISNU harus berbenah pada dimensi human capital, operasi, pemasaran, maupun keuangan.


Pewarta: Syakir NF

Editor: Alhafiz Kurniawan