Nasional

PMII Minta DKPP Optimal dalam Penegakan Etik Penyelenggara dan Kepastian Selisih Hasil Pemilu

Sab, 12 November 2022 | 00:15 WIB

PMII Minta DKPP Optimal dalam Penegakan Etik Penyelenggara dan Kepastian Selisih Hasil Pemilu

Audiensi Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan Wahid Hasyim No 117 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melakukan audiensi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan Wahid Hasyim No 117 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022) siang. 


Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim mengatakan dalam perjalanannya, Pemilu di Indonesia selalu diwarnai persoalan legitimasi hasil Pemilu. Publik, baik dari dalam negeri maupun internasional, sering kali menyoal meskipun penyelenggaraan Pemilu di Indonesia selalu terlaksana secara periodik (regulator election) atau sesuai waktu (tahapan) yang ditetapkan. Tapi, Pemilu baru dipahami sebagai 'pesta' yang kerap kali tidak memberikan keadilan bagi semua pihak.


Padahal, ungkap Hasnu, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat. Di Indonesia, gerakan perubahan untuk Pemilu yang lebih demokratis sudah berlangsung sejak diselenggarakannya Pemilu 2004, berlanjut Pemilu 2009, Pemilu 2014, hingga Pemilu Serentak Nasional Pertama yang diselenggarakan pada tahun 2019.


Dinamika perubahan kepemiluan tersebut merujuk pada asas penyelenggaraan pemilu sesuai amanat UUD 1945; yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam memilih wakil-wakil rakyat, presiden dan wakil presiden yang benar-benar dipilih oleh rakyat, berasal dari rakyat, dan akan bekerja untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote.


"Di tengah dinamika dan ancaman krisis demokrasi, maka publik tetap meyakini bahwa penjaga demokrasi substansial tersebut harus dimotori oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Hasnu melalui keterangan tertulis yang diterima NU Online, Jumat (11/11/2022).


Berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjutnya, maka terlihat jelas bahwa DKPP memiliki tugas dan fungsi untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu. 


"Sesungguhnya tugas dan fungsi tersebut dimaksudkan untuk menjaga kemandirian, kredibilitas dan integritas penyelenggara Pemilu sehingga Pemilu diharapkan dapat dilaksanakan berdasarkan asas Luber Jurdil dan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan," kata Hasnu. 


Sementara itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menjelaskan, substansi demokrasi dapat dilihat dari partisipasi publik seperti mahasiswa. Demokrasi akan bermartabat jika mahasiswa terlibat. 


Merespons hasil survei Pemantau Pemilu PB PMII soal masih minimnya pemilih pemula mengetahui lembaga DKPP, kata Heddy Lugito, pihaknya tidak terlibat langsung dengan pemilih, tapi berperan sebagai penjaga etik (lembaga peradilan) penyelenggara Pemilu. 


"DKPP sesuai amanat UU Pemilu sebagai lembaga peradilan bagi penyelenggara Pemilu. Kami akan memeriksa etika penyelenggara jika ada laporan baik dari masyarakat maupun internal penyelenggara itu sendiri," jelas Heddy Lugito. 


Pihaknya berharap PMII secara kelembagaan bukan saja menjadi pemantau Pemilu, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi DKPP, kemudian terlibat sebagai penyelenggara hingga ke level basis (Panwascam, PPK, dan KPPS). Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang yang mandiri, integritas, dan Luber Jurdil, menyentuh aspek substansi dari sistem elektoral.


Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Kendi Setiawan