Nasional

Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Santri Gontor

Sel, 13 September 2022 | 14:45 WIB

Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Santri Gontor

Ilustrasi: pintu gerbang Pondok Pesantren Darussalam Gontor Ponorogo. (Foto: gontor.ac.id)

Jakarta, NU Online

Polres Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur akhirnya menetapkan tersangka penganiayaan terhadap santri Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Albar Mahdi (AM). Santri asal Palembang, Sumatera Selatan ini meninggal dunia setelah mendapatkan tindakan kekerasan dari santri Gontor lainnya, Senin (22/8/2022).


Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wahyu Wibowo menyampaikan bahwa pelaku kekerasan tersebut berjumlah dua orang santri senior AM. Pelaku pertama berinisial MFA dari Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pelaku kedua berinisial IH asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Penetapan kepada kedua pelaku ini setalah pihak kepolisian memeriksa puluhan saksi, kemudian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berlanjut pada autopsi jenazah AM oleh tim forensik.


"Sore hari ini (Senin) kita rilis untuk penetapan tersangka dua orang. Yang satu sudah masuk kriteria dewasa, 18 tahun, yang satu masih anak di bawah umur, usia 17 tahun 9 bulan," kata Catur, Senin (12/9/2022) dikutip NU Online dari Youtube Official iNews.


Sementara motif penganiayaannya, ia menyebut masih ada kaitannya dengan Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) pada tanggal 18-19 Agustus 2022 yang melibatkan santri-santri Gontor. Kedua pelaku mengetahui bahwa AM tidak melengkapi peralatan-peralatan yang semestinya digunakan untuk perkemahan tersebut, padahal AM adalah ketua atau koordinator perlengkapan Perkajum itu sendiri.


Selanjutnya, pada Senin (22/8/2022), korban bersama dua santri lainnya dipanggil oleh kedua pelaku tersebut untuk dimintai klarifikasi. Pada saat itulah kedua pelaku memberikan hukuman kepada AM beserta dua santri yang lain secara bergantian dengan tindakan kekerasan.


"AM ini dipanggil ke TKP ditanyakan tentang kekurangan tersebut, belum dilengkapi, karena memang dari korban merupakan ketua perlengkapan, maka diberikan tindakan yang menjurus kepada penganiayaan," jelas Catur.


Dia menegaskan proses hukum kepada kedua pelaku tetap berlaku. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP yang memiliki implikasi hukum tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.


"Untuk tersangka, sudah kami tahan yang dewasa. Untuk yang di bawah umur (IH) masih dalam pengawasan. Proses hukum tetap berlaku, semuanya kami proses sesuai koridor hukum yang berlaku, baik yang dewasa maupun yang di bawah umur," jelad dia.


Sebelumnya, Catur mengungkap tentang hasil autopsi jenazah santri Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, AM. Proses autopsi dilakukan tim forensik didampingi tim kepolisian Ponorogo dan Polda Jawa Timur, Kamis (8/9/2022).


Ditemukan pada jenazah AM bekas kekerasan yang ditandai dengan memar di bagian dada akibat benda tumpul. "Hasil sementara atau pun kesimpulan sementara, salah satunya ditemukan memar bekas benda tumpul di area sekitar dada," kata Catur saat konferensi pers beberapa saat setelah proses autopsi rampung.


Pewarta: Syamsul Arifin

Editor: Fathoni Ahmad