Nasional

Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Sen, 27 Februari 2023 | 20:00 WIB

Polisi Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Polres Jakarta Selatan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023) lalu penetapan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka penganiayaan terhadap David. (Foto: Dok. Mapolres Jaksel)

Jakarta, NU Online

Pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap Crystalino David Ozora, putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina. Gelar perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penanganan penyidikan kasus penganiayaan terhadap David ini terdapat dua fokus tahapan yang harus dilalui yaitu proses formil dan materil. 


“Pertama, adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya, yaitu M (Mario) dan S (Shane Lukas). Maka dalam peristiwa ini, penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers disiarkan langsung melalui Instagram @poldametrojaya, Senin (27/2/2023).


Fokus kedua yang harus dilalui penyidik adalah patuh dan taat pada sistem peradilan anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.


“Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya. Terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi. Tentunya ada sistem dan peraturan UU, maka diperlukan kolaborasi antar stakeholders,” ucap Trunoyudo. 


Pihak kepolisian akan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dinas Sosial Jakarta Selatan, dan Asosiasi Psikologi Forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak serta pekerja sosial profesional. 
 

“Pekerja sosial profesional perannya untuk melihat dan menilai situasi anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama, apakah anak ada dalam tekanan? Kedua, terkait dengan relasi kuasa. Ketiga, apakah ada tekanan sosial lainnya? Ini sama-sama dalam kolaborasi, penyidik menunggu hasilnya nanti dari pekerja sosial profesional. Dalam hasil akhirnya akan dituangkan dalam bentuk laporan sosial dari anak,” jelas Trunoyudo.


Diketahui, polisi saat ini telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. 


Sementara Shane yang juga teman dari Mario Dandy dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad