Nasional

PP Fatayat Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah, Cek Cara Investasi yang Aman

Sel, 11 April 2023 | 17:30 WIB

PP Fatayat Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah, Cek Cara Investasi yang Aman

Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Syariah kepada pengurus dan anggota Fatayat NU di Acacia Hotel dan Resort, Senin (10/4/2023). (Foto: NU Online/Indi)

Jakarta, NU Online
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU (NU) Ela Siti Nuryamah mengatakan bahwa prinsip investasi yang aman adalah legal dan logis. Prinsip ini selaras dengan yang sering digaungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikenal dengan singkatan “2L”


“Sahabat agar lebih berhati-hati jika mendapatkan tawaran investasi yang mencurigakan, ingat selalu 2 L: legal dan logis,” kata Ela dalam acara “Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Syariah” kepada pengurus dan anggota Fatayat NU di Acacia Hotel dan Resort, Senin (10/4/2023).


Legal, lanjutnya, dapat diartikan bahwa produk telah memiliki izin resmi, sementara logis bisa dilihat dari imbalan yang dijanjikan.


Pada kesempatan tersebut, Analis Senior Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK Dien Sukmarini menjelaskan bahwa pasar modal merupakan bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penawaran umum dan transaksi efek dan pengelolaan investasi.


“Emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,” papar dia.  


Manfaat pasar global, sambungnya, sebagai sumber pendanaan perusahaan atau badan dapat memperoleh pendanaan dari pasar modal dengan menerbitkan efek (saham, obligasi, sukuk).


“Sarana investasi investor dapat menempatkan dananya di pasar modal dengan membeli efek saham, obligasi, sukuk, atau reksa dana,” kata dia.


Ia melanjutkan, pasar modal syariah adalah pasar modal yang pelaksanaan kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Produk syariah di pasar modal ini berupa surat berharga atau efek.


Efek syariah, terangnya, merupakan bentuk kepemilikan atas suatu perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Efek syariah meliputi saham syariah, suku, dan reksa dana syariah.


“Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya,” papar dia.


Sementara reksa dana syariah wadah ditujukan untuk menghimpun dana dari investor, selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek syariah oleh manajer investasi dan dikelola dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.


Ia menyampaikan, kegiatan pasar modal syariah bersifat halal. Ini karena kegiatan transaksi menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam.


“Kegiatan usaha dan transaksi yang bertentangan prinsip syariah: perjudian dan permainan yang tergolong judi, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko, memproduksi atau menjual barang atau jasa haram zatnya, memproduksi atau menjual barang atau jasa haram bukan karena zatnya,” papar dia.


“Memproduksi/menjual barang/jasa yang merusak moral dan mudarat, transaksi dengan penawaran dan atau permintaan palsu, transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa, perdagangan atas barang yang belum dimiliki, transaksi dengan tujuan penimbunan, transaksi yang mengandung unsur suap,” tambah dia.


Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin