Nasional

PPKM Akhirnya Dihentikan, Ini Deretan Kebijakan Pembatasan Selama Pandemi Covid-19

Jum, 30 Desember 2022 | 21:00 WIB

PPKM Akhirnya Dihentikan, Ini Deretan Kebijakan Pembatasan Selama Pandemi Covid-19

Ilustrasi pandemi Covid-19. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhirnya dihentikan. Hal ini diumumkan setelah melihat situasi pandemi Covid-19 selama beberapa bulan terakhir yang sudah semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. 


“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimnbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujar Jokowi, dikutip NU Online dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Jumat (30/12/2022) malam.


Dengan diumumkan berakhirnya PPKM itu, berakhir pula deretan kebijakan pemerintah Indonesia selama pandemi Covid-19 berlangsung, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM level 1 hingga 4. Berikut ragam kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. 


Semua bermula dari Presiden Jokowi yang mengumumkan bahwa ada dua orang warga Depok, Jawa Barat terkonfirmasi positif Covid-19, pada 2 Maret 2020. Lalu 16 hari setelah diumumkan, kasus positif Covid-19 meningkat sampai 227 kasus, sebagaimana dilansir Kompas.id


April 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menyetujui PSBB di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya seperti Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, dan Tangerang Raya. Data per 2 April 2020, kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 885 pasien. 


Lalu pada 7 April 2020, terbit Peraturan Menkes tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kemudian penerapan PSBB di Jakarta ditetapkan pada 10-23 April 2020. 


Jawa Barat dan Banten juga mengajukan PSBB kepada Menkes untuk sejumlah kabupaten/kota seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Banten, serta Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, juga Kota Depok di Jawa Barat. 


PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain, khusus terkait aspek pertahanan keamanan. 


Sementara sektor yang masih beroperasi adalah instansi pemerintahan, layanan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar. 


April-Juni 2020

PSSB semula hanya berlaku 14 hari, pada periode 10-23 April 2020. Kemudian diperpanjang hingga 4 Juni 2020 lantaran kasus Covid-19 belum mereda. 


Juni-September 2020 (PSBB Transisi)

Periode ini adalah masa transisi bagi masyarakat menuju era new normal (kehidupan normal baru) yang ditandai dengan pelonggaran aktivitas ekonomi di tempat usaha dan gedung, rumah ibadah, serta perkantoran dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. 


PSBB Transisi memiliki berbagai ketentuan. Di antaranya masyarakat wajib berperilaku hidup bersih dan sehat dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Semua instansi dan perkantoran dibuka tetapi hanya boleh diisi dengan 50 persen dari total kapasitas yang ada. 


Beberapa aktivitas yang dibuka antara lain di perkantoran, rumah ibadah, UMKM, RPTRA, taman, pantai, kendaraan pribadi, angkutan massal, dan taksi. Makanan dengan menu prasmanan juga dilarang. 


September-Oktober 2020 (PSBB Ketat)

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Ketat seperti sebelum kehidupan normal baru. Hal ini berdasarkan pertimbangan antara lain, angka kematian yang terus meningkat, angka keterisian tempat tidur di ruang isolasi, serta keterisian tempat tidur di ICU atau ruang perawatan intensif di rumah sakit. 


Selama periode ini, hanya 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sektor usaha itu adalah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, serta pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari. 


Usaha rumah makan boleh buka tapi pengunjung tidak boleh makan di tempat. Tempat ibadah dilakukan penyesuaian yaitu jamaah tidak boleh dari luar sekitar lokasi ibadah. Kawasan dengan kasus tinggi, kegiatan ibadah wajib dilakukan di rumah. Aktivitas hiburan juga ditutup. 


Fokus PSBB Ketat ini adalah menekan penularan di perkantoran. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan konsuler dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara kantor pemerintah tetap beroperasi maksimal 25 persen karyawan. 


Oktober 2020-Januari 2021 (PSBB Transisi) 

Pada periode ini, terdapat tanda-tanda penurunan kasus. Misalnya dalam rentang waktu 6-11 Oktober 2020 kasus positif harian menurun. Ini yang membuat Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi dengan melonggarkan sejumlah pembatasan. 


Sektor usaha diizinkan berproduksi dengan kapasitas pekerja 50 persen, tidak lagi 25 persen. Makan di restoran boleh asal mematuhi protokol kesehatan ketat. PSBB Transisi ini tidak diikuti dengan kegiatan belajar tatap muka. 


Periode PSBB di Jakarta sama dengan ditetapkannya PPKM oleh pemerintah pusat, yakni selama 11-25 Januari 2021. Karena itu, PSBB di Jakarta disesuaikan dengan kebijakan PPKM pusat.
 
 

Januari-Februari 2021 

PPKM diberlakukan serentak di sebagian besar daerah di Jawa dan Bali. Semua daerah harus menjalankan PPKM dengan berbagai ketentuan. Perusahaan, misalnya, wajib menerapkan sistem kerja dari rumah (wfh) bagi 75 persen pekerja. Obyek vital nasional boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. 


Tempat makan hanya boleh menerima konsumen dengan kapasitas 75 persen. Pusat perbelanjaan atau mal maksimal buka hingga pukul 19.00. Tempat ibadah diisi 50 persen. Aktivitas masyarakat juga dibatasi mulai pukul 19.00 hingga 05.00. 


Kalau kedapatan warga yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi seperti kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sembari mengenakan rompi selama 60 menit atau membayar denda Rp250.000. Sanksi berlaku kelipatan kalau kesalahan dilakukan berulang. 


Februari-Juni 2021 (PPKM Mikro)

PPKM berskala mikro diberlakukan hingga ke level unit terkecil seperti RT/RW di kota/kabupaten dan desa/kelurahan untuk membentuk posko penanganan Covid-19. 


Ketentuan PPKM Mikro ini mencakup kapasitas bekerja di kantor, operasionalisasi restoran, dan kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen. Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan berlaku hingga pukul 21.00, fasilitas umum masih ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan. 


Sementara sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan ketat. Tujuannya agar menjaga aktivitas ekonomi tidak berhenti total. 


Juli 2021 (PPKM Darurat) 

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, mencakup 48 kota/kabupaten dengan nilai asesmen 4 seperti kabupaten/kota di Banten, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Lalu nilai asesmen 3 seperti 74 kabupaten/kota di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. 


PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas warga lebih ketat seperti penyekatan di pintu masuk antarkota dan antarprovinsi, baik jalur darat, laut, maupun udara. 


Juli-Agustus 2021 (PPKM Berlevel)

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Penerapan aturan PPKM Level 3 dan 4 diserahkan kepada pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil asesmen. 


Daerah PPKM Level 3, misalnya, memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan aturan pada daerah PPKM Level 4. PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50 hingga 150 kasus Covid-19 per 100.000 pendidikan, 10 hingga 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2 hingga 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut. 


Tahun 2022

Kemudian aturan PPKM berlevel dilakukan secara berkala oleh pemerintah, dan selalu diperbarui atau diperpanjang per dua pekan. Pemerintah juga menggalakkan vaksinasi di sejumlah wilayah dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Nahdlatul Ulama. 


Baru kemudian pada November 2022, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 1. Kebijakan itu dimulai pada 8 hingga 21 November 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali, sedangkan wilayah di luar Jawa dan Bali berlaku hingga 5 Desember 2022.


PPKM dengan segala jenis dan levelnya itu, akhirnya secara resmi dicabut oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. 


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad