Nasional

Praktisi Hukum Dorong Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Jum, 20 Agustus 2021 | 09:00 WIB

Praktisi Hukum Dorong Pemerintah Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi (gettyimage)

Jakarta, NU Online 
Derasnya arus informasi yang diterima masyarakat melalui berbagai macam alat seperti ponsel pintar menyebabkan perpindahan informasi dan data menjadi kian masif. Hal ini diperparah dengan masih minimnya kesadaran publik dalam melindungi data pribadinya.


“Hari ini data pribadi begitu cepat mudah tersebar. Misalnya, data di ponsel dalam hitungan detik bisa tersebar apabila penggunanya teledor, tidak cerdas, cermat, dan bijak dalam penggunannya. Oleh karena itu, perlu adanya UU perlindungan data pribadi,” ujar Mustolih Siradj, praktisi hukum, saat mengisi diskusi literasi digital Kemkominfo RI, Kamis (19/8).


Dalam diskusi bertajuk Masyarakat Digital dan Upaya Perlindungan Data Pribadi itu, ia mengungkapkan hari ini banyak masyarakat yang belum sadar ketika mengelola data pribadi seperti data yang ada di KTP. Kartu Keluarga menjadi data yang seharusnya dianggap aset atau kekayaan.


“Kalau setiap orang menganggap bahwa data pribadinya sebagai aset maka dia akan hati-hati, cermat atau bijak kapan saatnya dikeluarkan atau tidak,” kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu. 


Dijelaskan, ada banyak UU yang mengatur data pribadi misalnya kesehatan, telekomunikasi, kearsipan. Semua itu sebetulnya ada muatan, pasal, dan norma sendiri. Sayangnya, regulasi seperti itu jika dihadapkan pada situasi sekarang memiliki kelemahan dan dianggap tidak kompatibel. “Karenanya, mesti ada UU yang khusus mengatur dan menata terkait dengan data pribadi,” imbuh dia.


Oleh karena itu, alumnus Pondok Buntet Pesantren Cirebon itu mendorong pemerintah agar percepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. “Ke depan, perlu didorong RUU Pelindungan Data Pribadi yang sedang diinisiasi oleh wakil rakyat yang ada di DPR dan Kominfo RI sebagai leading sector. Sebab, persoalan ini sudah menjadi krusial dan mendesak,” tegasnya.


Pasalnya, ketika data pribadi disebar dan tidak disimpan dengan baik maka akan mengancam keselamatan dan ujungnya merugikan. “Misalnya, saat ini orang yang mau vaksin tidak bisa karena NIK sudah dipakai sama orang lain padahal syarat vaksin adalah menyerahkan dokumen KTP atau Kartu Keluarga. Kalaupun bisa, harus ada prosedur yang perlu di tempuh,” dia mencontohkan.


Pada level serius, lanjutnya, bisa disalahgunakan untuk membuka akun media sosial untuk memeras, menipu, dan lain sebagainya. Contoh lain di sektor bisnis, bisa terjadi pembobolan-pembobolan rekening, aset pribadi, itu juga salah satunya karena keteledoran, ketelitian, kekurang cermatan masyarakat dalam mengelola data. 


Empat faktor penyebab bocornya data pribadi


Mustolih juga menerangkan bahwa ada empat faktor penyebab bocornya data pribadi. Pertama, adanya ketidakcermatan masyarakat dalam penggunaan data pribadi. Kedua, faktor eksternal seperti menyimpan data di kantor karena harus memperbarui data kematian dan lain sebagainya. 


Ketiga, adanya pihak ketiga. Misalnya, ada salah satu institusi yang mengumpulkan data pribadi yang ternyata bocor dan diduga diperjualbelikan ke forum-forum tidak resmi di dunia maya. Keempat, sengaja dicari atau dibongkar peretas untuk disalahgunakan. 


“Mulai hari ini, jika menempatkan data pribadi harus dianggap aset. Jadi, ketika hilang akan dicari dan dijaga betul,” pesan dia.


Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Syakir NF