Nasional

Prinsip ‘First Come First Serve’ Hindari Jamaah Haji ‘Terzalimi’

Kam, 14 April 2022 | 14:15 WIB

Prinsip ‘First Come First Serve’ Hindari Jamaah Haji ‘Terzalimi’

Jamaah Haji Indonesia

Jakarta, NU Online
Setelah dua tahun, sejak 2020, Indonesia tidak dapat mengirimkan jamaah haji ke Tanah Suci, antrean calon jamaah Indonesia semakin bertambah panjang. Setiap tahunnya dalam kondisi normal, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 218 ribu jamaah sehingga dengan penundaan dua tahun ini, sekitar 436 ribu jamaah kembali masuk antrean untuk berangkat menunaikan rukun Islam yang ke lima ini.


Pada tahun 2022 ini, Indonesia mendapat kesempatan untuk mengirimkan jamaah haji kembali dengan kuota yang masih menunggu kepastian dari Arab Saudi. Jamaah haji yang diperbolehkan berhaji juga harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Di antaranya adalah maksimal berumur 65 tahun dan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.


Terkait dengan hal ini, Kementerian Agama bakal menyeleksi jamaah yang akan berangkat pada tahun 2022 sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Penyeleksian jamaah pada Undang-undang tersebut mengacu pada prinsip 'first come first serve' (pertama datang, pertama dilayani).


“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag Selasa (12/4/2022).


Prinsip pengisian kuota haji seperti ini bertujuan agar jangan sampai ada jamaah yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya. “Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,” lanjutnya.


Terkait dengan kuota, Kementerian Agama masih menunggu kepastian alokasi kuota jamaah haji Indonesia pasca pengumuman Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi tentang adanya pemberangkatan jamaah dari berbagai negara.


“Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia. Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92% haji reguler dan 8% haji khusus,” ungkap Hilman


Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 akan dibuka dengan jamaah mencapai 1 juta orang. Jumlah masih lebih sedikit dibanding dengan kondisi normal yang biasanya mencapai 2,4 juta orang.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan