Nasional

Menteri Agama dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022 di Angka Rp.39,8 Juta per Jamaah

Rab, 13 April 2022 | 23:06 WIB

Menteri Agama dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2022 di Angka Rp.39,8 Juta per Jamaah

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp.35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Jakarta, NU Online

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp.39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.


"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menag dalam keterangan rilis, Rabu (13/4/2022).


Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp.808.618,80 per jamaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp.41.053.216,24 per jamaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp.81.747.844,04 per jamaah.


Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp.35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account


"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. 


Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan. 


"Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya. 


Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.


"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jamaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.


Editor: Alhafiz Kurniawan