Nasional

Prof Nizar Ali: Petugas Haji Harus Proaktif Layani Jamaah

Ahad, 22 Mei 2022 | 22:00 WIB

Prof Nizar Ali: Petugas Haji Harus Proaktif Layani Jamaah

Sekjen Kemenag yang juga Wakil Ketum PBNU Prof Nizar Ali. (Foto: Dok. Kemenag)

Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof Nizar Ali menyampaikan bahwa petugas haji harus proaktif dalam melayani jamaah haji, tidak hanya menunggu permintaan.


“Jangan berangkat dari permintaan jamaah haji, tapi justru harus proaktif untuk melayani jamaah,” kata Prof Nizar saat memberikan sambutan penutup Bimbingan Teknis Petugas Jamaah Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (22/5/2022).


Ia menekankan bahwa petugas harus bergerak cepat dan lekas menanggapi setiap persoalan yang tengah dialami jamaah haji. “Petugas harus punya sensitivitas dan cepat tanggap terhadap layanan,” tegasnya.


Sebab, lanjut dia, pelayanan petugas masih dirasakan beberapa kekurangan dengan masih banyak keluhan dan persepsi jamaah haji, serta opini publik yang masih menilai pelayanan rendah.


Lebih lanjut, Nizar menyampaikan bahwa haji bukan sekadar ibadah relijius. Lebih dari itu, ada hal di baliknya, yaitu pelayanan maksimal bagi jamaah. Hal ini juga dipandang oleh bangsa dunia.


Menurut dia, jamaah haji Indonesia dipandang sangat baik di mata bangsa lain karena tiga hal, yakni ramah, santun, dan tertib. “Jamaah haji kita menempati posisi sangat baik di mata dunia karena dikenal sebagai jamaah yang ramah, santun, dan tertib,” ujarnya.


Oleh karena itu, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menegaskan bahwa hal tersebut menjadi modal penting bagi para petugas haji untuk menjalankan komitmennya dalam menjalani setiap tugas pokok dan fungsinya masing-masing.


“Tadi sudah ikrar maklumat ini sudah jadi komitmen kita semua untuk menjadi pelayan jamaah haji Indonesia,” ujar pria yang juga Wakil Ketua Umum PBNU ini.


Apalagi, petugas haji saat ini diuntungkan dengan jumlah jamaahnya hanya 45 persen dari kuota biasanya. Ia meyakini keluhan di pemondokan, katering, transportasi, dan proses ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina akan berkurang.


Selain itu, petugas haji juga diuntungkan dengan aturan maksimal jamaah berusia 65 tahun.


Ia juga mengingatkan bahwa petugas haji harus memperhatikan tiga domain, yakni pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji. “Tiga hal ini sudah mengimplementasikan amanah UU Haji,” tutur Prof Nizar.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Musthofa Asrori