Nasional

Puasa Arafah dan Wukuf: Dua Ibadah yang Berbeda

Sab, 24 Juni 2023 | 16:00 WIB

Puasa Arafah dan Wukuf: Dua Ibadah yang Berbeda

Jamaah haji tampak kyusyuk mendengarkan khutbah wukuf di tenda misi haji Indonesia. (Foto: Dok MCH)

Jakarta, NU Online 
Hari Arafah 1444 H akan mengalami perbedaan antara Indonesia dan Arab Saudi. Hari kesembilan bulan Dzulhijjah 1444 H di Indonesia akan terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 M, sedangkan di Arab Saudi akan terjadi pada Selasa, 27 Juni 2023 M. Karenanya, jamaah haji akan melaksanakan wukuf di hari Selasa, 27 Juni 2023 M, sedangkan orang Indonesia akan melaksanakan puasa Arafah di hari Rabu, 28 Juni 2023 M.


Ketua Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) KH Sirril Wafa menegaskan bahwa puasa di hari Arafah dan wukuf di Padang Arafah merupakan dua ibadah yang berlainan, tidak ada kaitannya antara satu dan lainnya.


“Ibadah Wukuf di Arafah dan Puasa Arafah adalah dua entitas ibadah yang berbeda,” katanya kepada NU Online pada Jumat, (23/6/2023).


Kiai Sirril, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa puasa Arafah merupakan ibadah yang hanya terkait dengan waktu, yakni tanggal 9 Dzulhijjah, tidak terkait dengan tempat. Berbeda dengan wukuf yang tidak hanya berkait dengan waktu, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, tetapi juga berkaitan dengan tempat, yakni di Padang Arafah.


“Perihal puasa Arafah, adalah model ibadah yang terkait waktu dan dilaksanakan di hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijjah menurut penanggalan setempat, bukan terkait tempat, seperti prosesi haji dari tawaf, sa'i, wukuf, jamarat, yang sangat terkait dengan tempat,” jelasnya.


“Untuk ibadah wukuf, terkait waktu dan tempat. Tempat harus di Padang Arafah, sementara waktu bertepatan tanggal 9 Dzulhijjah menurut penanggalan setempat,” lanjut dosen Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.


Oleh karena itu, Kiai Sirril menegaskan bahwa puasa Arafah dilaksanakan pada setiap tanggal 9 Dzulhijjah menurut ketetapan penanggalan di tempat masing-masing. Hal ini, menurutnya, sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan wukuf di Padang Arafah yang dilakukan oleh umat Islam yang tengah menunaikan ibadah haji.


“Dengan demikian, pelaksanaan puasa hari Arafah adalah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut penanggalan setempat, dan tidak terkait dengan pelaksanaan wukuf,” ujar ulama ahli falak asal Kudus, Jawa Tengah itu.


Kiai Sirril menjelaskan bahwa dalam sejarah pernah terjadi situasi perang di Arab yang mengakibatkan pelaksanaan haji ditiadakan. Dengan begitu, tidak ada ritual wukuf di Arafah. Namun, hal ini tidak berarti puasa Arafah tidak dilaksanakan. Ibadah yang sangat dianjurkan ini tetap bisa dilakukan oleh umat Islam di belahan negeri yang lain.


“Meski demikian, tidak menghalangi pelaksanaan puasa Arafah bagi umat Islam di berbagai negara pada tanggal 9 Dzulhijjah masing-masing negara tersebut,” katanya.


Pewarta: Syakir NF
Editor: Syamsul Arifin