Nasional

Ramadhan, KPI Imbau Dakwah di TV dan Radio Diisi Narasumber Kompeten agar Tak Timbulkan Kegaduhan

Jum, 15 Maret 2024 | 14:00 WIB

Ramadhan, KPI Imbau Dakwah di TV dan Radio Diisi Narasumber Kompeten agar Tak Timbulkan Kegaduhan

Ilustrasi dai sedang berdakwah di mimbar keagamaan. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Siaran dakwah mewarnai layar televisi dan radio sepanjang Ramadhan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebut, lembaga penyiaran yang mengadakan siaran dakwah sebagai ciri khas pada bulan Ramadhan, diharapkan lebih berhati-hati. 


“KPI berharap lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam penyajian materi yang memuat perbedaan pandangan atau paham agama dan politik tertentu, dengan menghadirkan narasumber yang kompeten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah kepada NU Online, Kamis (14/3/2024). 


Pada prinsipnya, lanjut Ubaidillah, dakwah di medium penyiaran selayaknya dapat memberi pencerahan dan meningkatkan katakwaan. Sementara untuk materi khilafiyah sebaiknya tidak dibahas di televisi dan radio yang memiliki keterbatasan durasi.


Namun demikian, KPI mengimbau lembaga penyiaran menambah frekuensi dan durasi program siaran dakwah selama Ramadhan. 


KPI juga mengimbau lembaga televisi dan radio mengutamakan penggunaan pendakwah, dai, atau daiyah yang kompeten dan tidak terkait organisasi terlarang, sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia


Imbauan-imbauan untuk televisi dan radio itu telah disampaikan melalui Surat Edaran KPI tentang Siaran Ramadhan.


Menghormati waktu-waktu penting

Surat Edaran KPI juga membahas tentang siaran azan maghrib sebagai tanda waktu berbuka puasa.


KPI mengimbau umat Islam menghormati waktu-waktu penting selama Ramadhan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing. 


Hal yang harus diingat juga, tambah Ubaidillah, azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.


Sementara untuk program siaran pada Hari Raya Idul Fitri, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepatutan dan kepantasan yang berlaku di masyarakat. 


“Usai Ramadhan, siaran televisi dan radio harus tetap kondusif dan memberi penghormatan bagi kemuliaan nilai-nilai agama,” katanya. 


Sebelumnya, KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan dan mengeksploitasi konsumsi makanan dan/atau minum secara berlebihan yang dapat mengganggu dan mengurangi kekhusyukan berpuasa. 


KPI juga mengimbau lembaga penyiaran atas kepatutan busana yang dikenakan pembawa acara ataupun pendukung dan pengisi acara, sebagaimana semangat yang ada pada bulan Ramadhan.


Lembaga penyiaran hendaknya tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks atau pun aktivitas yang berasosiasi erotis, sensual dan cabul.


“Juga tidak menampilkan muatan yang mempromosikan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT),” tegas Ubaidillah.