Nasional

Ramai Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024, Pahami Perbedaan BPIH dan Bipih

Rab, 15 November 2023 | 21:00 WIB

Ramai Usulan Kenaikan Biaya Haji 2024, Pahami Perbedaan BPIH dan Bipih

Ilustrasi ibadah haji 2023. (Foto: MCH Kemenag)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama RI telah mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M atau biaya haji  2024 sebesar Rp105.095.032,34. Angka BPIH ini masih sebatas usulan yang akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. 


Jumlah BPIH yang akan disepakati antara Pemerintah dan DPR juga nantinya tidak akan dibayar oleh jamaah semua. Jamaah nantinya akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sisanya nanti akan dipenuhi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) melalui Nilai Manfaat yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji.


Sebagai contoh, pada 2023 Pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. 


Selanjutnya, BPIH ini dipenuhi oleh dua sumber yakni pertama Bipih dibayar oleh jamaah yang pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%). Kemudian elemen kedua adalah nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).


Untuk Tahun 2024, pemerintah baru akan menentukan komposisi besaran Bipih dan Nilai Manfaat setelah jumlah pasti BPIH disepakati oleh Panja. 


Perbedaan BPIH dan Bipih

Untuk lebih memperjelas tentang biaya haji berikut dipaparkan penjelasan tentang perbedaan BPIH dan Bipih dalam artikel Mengenal Istilah BPIH dan Bipih dalam Biaya Haji, Mirip Tapi Beda di NU Online.


1. BPIH

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Secara sederhana, BPIH bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.


BPIH ini bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPIH digunakan untuk biaya berikut ini:


a. penerbangan;
b. pelayanan akomodasi;
c. pelayanan konsumsi;
d. pelayanan transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan pelindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup;
l. pembinaan Jamaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi;
n. pengelolaan BPIH


2. Bipih

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

 

Dana ini dibayarkan dua tahap oleh jamaah haji, yakni saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji yang disebut dana setoran awal Bipih, dan saat akan berangkat haji yang disebut dana setoran pelunasan Bipih.