Nasional

Rampas Aset First Travel, Negara Zalimi 63 Ribu Lebih Jamaah Umrah

Sen, 18 November 2019 | 02:15 WIB

Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyayangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyita ratusan aset biro jasa First Travel untuk kemudian dilelang dan disetorkan ke kas negara. Ia menyampaikan bahwa putusan kasasi tersebut bertentangan kuat dengan logika hukum.

Demikian disampaikan Mustolih di Jakarta ketika menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel, Senin (18/11) pagi.

Ia mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung yang merampas ratusan aset Firs Travel sebagai hasil kejahatan tindak pidana penipuan terhadap sedikitnya 63.000 ribu jamaah umrah sangat disayangkan karena bertentangan dengan logika hukum.

“Selain itu putusan tersebut juga tidak memberikan rasa keadilan kepada jamaah yang menjadi korban,” kata Mustolih.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, pihak Kejaksaan sebagai eksekutor akan melelang ratusan aset First Travel melalui kantor pelelangan negara dan hasilnya akan disetor ke kas negara sebagai pendapatan nonpajak.

“Sedari awal kasus ini terbongkar sudah terungkap jelas aset First Travel baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak bersumber dari setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Maka seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada jamaah, bukan dirampas oleh negara. Sebab  tidak ada satu rupiah pun aset negara yang masuk ke pihak First Travel,” kata Mustolih yang juga berprofesi sebagai advokat.

Dosen Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah ini mengatakan bahwa kasus First Travel berbeda dengan tindak pidana lainnya yaitu korupsi, illegal logging, illegal fisihing, dan sejenisnya yang terdapat unsur kerugian negara. Kasus First Travel berkaitan dengan hak jamaah sebagai konsumen agen travel tersebut.

“Maka wajar saja bila aset hasil dari kejahatan tersebut (korupsi, illegal logging, illegal fisihing, dan sejenisnya) dirampas dan dikembalikan kepada Negara,” kata Mustolih.

Ia mengatakan bahwa seharusnya hakim agung MA memberikan terobosan hukum dan lebih bijak, agar kerugian jamaah dapat direcovery atau setidak-tidaknya mengurangi beban yang lebih berat dengan cara pengembalian aset.

“Ternyata tidak, hanya menguatkan putusan-putusan tingkat pertama dan banding,” kata Mustolih.

Ia menyebut pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah tidak berangkat ke Makkah, jamaah harus menerima kenyataan pahit bahwa uangnya pun tidak kembali.

“Bukannya hadir untuk para korban, negara justru mengambil untung dari kasus ini,” kata Mustolih.
 

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan