Nasional

Rekening Virtual Molor, Komnas Haji dan Umrah Sorot Kinerja BKPH

Kam, 7 Februari 2019 | 12:35 WIB

Rekening Virtual Molor, Komnas Haji dan Umrah Sorot Kinerja BKPH

(Foto: @news.at2)

Jakarta, NU Online
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan situasi mendesak peluncuran rekening virtual jamaah haji tunggu oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga berwenang yang mengelola dana jamaah haji. Rekening virtual memudahkan jamaah haji tunggu di samping terkait dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.

Mustolih menambahkan bahwa rekening virtual jamaah haji tunggu merupakan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Haji Keuangan Haji (UUPKH). Hal ini merupakan hak yang sangat mendasar sebab merupakan mandat dari UUPKH sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 huruf c.

“Terlebih BPKH melalui beberapa pimpinannya sejak tahun lalu juga telah menjanjikan pemberlakuan rekening virtual akan mulai efektif selambat-lambatnya pada Januari 2019,” kata Mustolih kepada NU Online di Jakarta, Kamis (7/2) siang.

Pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini mengatakan bahwa sampai saat ini janji tersebut belum terealisasi. Kelambatan ini patut disayangkan dan perlu dipertanyakan ada apa dengan BPKH.

“Profesionalisme kinerja BPKH akan menjadi pertaruhan karena menyangkut tata kelola dana umat yang jumlahnya ratusan triliun rupiah dan terus akan bertambah. Terlebih seluruh jajaran BPKH dari pimpinan tertinggi sampai staf terbawah, fasilitas dan kebutuhan operasional dibiayai oleh anggaran yang berasal dari dana calon jamaah,” kata Mustolih.

Menurutnya, adanya rekening virtual memudahkan jamaah haji dalam memantau perkembangan dan pergerakan dana saldo awal yang telah disetor ke BPKH baik secara berkala maupun real time.

Dengan demikian, kata Mustolih, jamaah dapat mengetahui secara detail nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan dan imbal hasil (return) yang diterima calon jamaah akan bisa diketahui.

“Hal mana semua mengarah pada satu tujuan besar pengelolaan keuangan haji harus kembali dan dapat memberikan manfaat atau maslahat sebesar-besarnya bagi jamaah,” kata Mustolih.

Ia juga menambahkan bahwa rekening virtual/maya dan cara mengoperasikannya juga tidak boleh rumit atau berbiaya tinggi sehingga menjadi beban baru bagi jamaah karena tidak sedikit calon jamaah kurang familiar dengan teknologi dan berusia lanjut.

“BPKH harus membuatnya dengan sistem yang sederhana dan seefisien mungkin dan dapat diakses dengan teknologi informasi yang mudah dijangkau,” kata Mustolih. (Alhafiz K)