Nasional

Rileksasi PSBB Perlu Dikaji secara Matang

Ahad, 3 Mei 2020 | 18:30 WIB

Rileksasi PSBB Perlu Dikaji secara Matang

Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen mengatakan Pemerintah harus mengkaji secara matang jika relaksasi PSBB diberlakukan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Relaksasi terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus dikaji secara matang, dengan beberapa pertimbangan strategis. Pemerintah juga harus merujuk pada tujuan utama PSBB, yakni menjaga nyawa, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
 
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Muchamad Nabil Haroen, Ahad (3/5) malam menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait relaksasi PSBB.
 
Menurut Nabil, PSBB menjadikan ekonomi melambat, yang pada akhirnya berdampak pada sirkulasi keuangan dan pendapatan warga. "Inilah yang harus dikaji, bagaimana mengelola ketahanan pangan, pendapatan warga, sekaligus penanganan medis," ujar Nabil Haroen.
 
Ketua Umum PP Pagar Nusa ini menegaskan, jikapun relaksasi PSBB diberlakukan, harus ada peraturan ketat terkait penjarakan fisik (physical distancing) dan social distancing, serta pentingnya memakai masker.
 
"Jadi, warga harus diberitahu kita berada dalam kehidupan dengan pola baru, dengan mengutamakan kesehatan," ujar Gus Nabil, panggilan akrabnya. 
 
Gus Nabil juga menanggapi adanya isu teori konspirasi terkait Covid-19, di mana ada yang mengaitkan bahwa virus berasal dari China, Amerika Serikat dan bahkan Yahudi, hal itu harus dihentikan, agar masyarakat jangan sampai terprovokasi. "Kita perlu hidup dengan pola komunikasi yang sehat," tegas dia. 
 
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukan berarti melanggar protokol kesehatan.
 
"Relaksasi itu bukan berarti melanggar protokol kesehatan," ujar Mahfud MD, di Jakarta, Ahad dikutip dari Beritasatu.

Mahfud menjelaskan, wacana melakukan relaksasi muncul dari semangat mencegah terjadinya perlambatan ekonomi masyarakat di tengah pemberlakuan PSBB, akibat pandemi Covid-19.
 
Adanya relaksasi atau pelonggaran PSBB tersebut, kata Mahfud, bertujuan agar masyarakat bisa memutar kembali roda perekonomian, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan.
 
"Ekonomi tidak boleh macet, tidak boleh mati. Oleh sebab itu Presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," kata dia.
 
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberlakukan PSBB mulai Jumat (10/4) lalu sampai 14 hari berikutnya. Keputusan itu berdasarkan Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang telah diterbitkan dan mengatur ketentuan PSBB di Jakarta.    
 
Pergub itu memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
 
Dalam Peraturan Gubernur ini, seluruh masyarakat di Jakarta selama dua pekan sejak pemberlakuan, agar tetap berada di rumah masing-masing. Selain itu masyarakat harus mengurangi bahkan meniadakan kegiatan kerumunan dan pengumpulan massa di luar rumah atau lingkungan.
 
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Abdullah Alawi