Nasional

Sarbumusi Angkat Bicara soal Polemik THR di Tengah Pandemi Corona

Jum, 10 April 2020 | 13:03 WIB

Sarbumusi Angkat Bicara soal Polemik THR di Tengah Pandemi Corona

Sarbumusi NU. (NU Online)

Jakarta, NU Online
Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan perusahaan kepada buruh atau pekerja merupakan rutinitas tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Regulasi tentang THR menyatakan bahwa pemberian THR kepada buruh dilakukan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri.

Polemik pembayaran THR mengemuka di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19. Covid-19 mempengaruhi segala aspek kehidupan, termasuk perekonomian. Dampaknya sangat dirasakan dalam hubungan industrial, baik secara makro maupun mikro.

Namun, DPP K-Sarbumusi mengingatkan perusahaan yang mampu membayar THR para buruh agar membayarkannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Jangan sampai atas nama Covid-19 perusahan melakukan kecurangan dan dalih dalam pembayaran THR," kata Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko dalam keterangan tertulisnya yang diterima NU Online, Jumat (10/4).

Adapun bagi pengusaha yang saat ini tengah mengalami kesulitan keuangan (cash flow) sehingga belum bisa membayar THR dengan penuh atau pengusaha yang keuangannya terganggu maka wajib berkomunikasi dengan serikat pekerja/buruh yang ada di perusahaan atau pekerja apabila belum ada serikat perikat/buruh ditempatnya sehingga ada solusi yang tidak mengorbankan buruh.

Namun, jika persoalan ini tidak menemukan titik temu, ia mendorong pemerintah supaya menguatkan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi terbaik dalam mekanisme pembayaran THR.

"Bisa saja solusinya adalah pembayaran 75 persen dulu, nanti sisanya akan dibayarkan setelah lebaran," ucapnya.

Hal lain yang ditekankan Sarbumusi adalah penguatan peran pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan atas proses pembayaran THR  tersebut agar hak pekerja atas THR benar-benar diberikan.
 
Sebab menurutnya, dalam kondisi normal saja masih banyak oknum perusahaan yang tidak mau membayar THR sesuai ketentuan yang ada, apalagi saat Covid-19 merebak seperti ini. 

"Oleh karenanya peran pengawas ketenagakerjaan benar benar dibutuhkan, bukan sekadar buka posko THR sebagai rutinitas tahunan akan tetapi harus lebih pro aktif menjalankan fungsi dan tugas pengawasan," jelasnya.

Sarbumusi juga mengaku akan membuka posko pembayaran THR dan terlibat melakukan advokasi atas hak-hak THR yang dilanggar. DPP K-Sarbumusi melalui LBH K-Sarbumusi melakukan peran aktif dalam mengawal dan mengadvokasi buruh yang hak THR-nya dilanggar.

Seperti diinformasikan, pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan swasta tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga Hartarto.

Airlangga menambahkan, pemerintah sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
 
Total terdapat Rp405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 untuk penanganan dampak Virus Corona jenis baru atau Covid-19.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Fathoni Ahmad