Nasional

Sarbumusi Minta Kapolri dan Kemenaker Selesaikan Pelanggaran PT Bangun Indoparalon Sukses

Rab, 17 Juli 2019 | 16:30 WIB

Sarbumusi Minta Kapolri dan Kemenaker Selesaikan Pelanggaran PT Bangun Indoparalon Sukses

Presiden DPP K Sabumusi NU, H Saiful Bahri Anshori (kanan)

Jakarta, NU Online
Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K Sarbumusi NU) Syaiful Bahri Anshori mengecam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bangun Indoparalon Sukses (MPOIN) Jember Jawa Timur yang tidak membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum yang berlaku tahun 2019 dan melakukan PHK kepada para pekerja.

"Perusahaan telah pelanggaran terhadap ketentuan UU.13/2003 Pasal 90 ayat 1 dan pasal 185 dan perusahaan telah melakukan PHK secara sewenang-wenang. Ini merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan," ungkap Syaiful, Rabu (17/7).

Dalam rilis yang diterima NU Online, Syaiful menjelaskan bahwa PT Bangun Indoparalon Sukses (MPOIN) juga telah melakukan pelanggaran berupa menghalang-halangi pendirian serikat buruh di perusahaan. 

"Kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia saya minta untuk segera menindaklanjuti dengan tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan seperti menghalang-halangi pendirian serikat buruh dan pelanggaran hubungan industrial," sambungnya.

Syaiful menduga sikap yang dilakukan oleh perusahaan di backup oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas oknum yang bermain di balik kasus pelanggaran yang dilakukan PT Bangun Indoparalon Sukses.

"Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menindak dengan tegas kepada oknum kepolisian yang membackup pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT Bangun Indoparalon Sukses (MPOIN) Jember dan juga untuk menindak dengan tegas pelanggaran Pidana Union Busting (pemberangusan serikat pekerja) melalui desk pidana Ketenagakerjaan di Polri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPR RI tersebut meminta kepada Komisi IX DPR RI untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang merugikan kepentingan pekerja dan pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan dengan nyata-nyata melakukan Union Busting dan penolakan keberadaan serikat pekerja oleh Perusahaan PT Bangun Indoparalon Sukses (MPOIN) Jember.

"Kita juga ingin komisi IX DPR RI turun tangan menyelesaikan kasus ini, agar tidak berlarut-larut kasusnya," tandasnya. 

Dikatakan, apa yang dilakukan K Sarbumusi NU merupakan bentuk perhatian dan perlindungan pekerja untuk mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku. (Red: Muiz)