Nasional

Sarbumusi Nyatakan Keluar dari Tim Pembahasan Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan

Rab, 26 Februari 2020 | 14:05 WIB

Sarbumusi Nyatakan Keluar dari Tim Pembahasan Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan

Sarbumusi keluar dari Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan.

Jakarta, NU Online
Surat Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 121 tahun 2020, tanggal 7 Februari 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik RUU Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan memasukkan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) sebagai bagian di dalamnya.

Presiden DPP K Sarbumusi Syaiful Bahri Anshori menyatakan bahwa Sarbumusi keluar dari Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada Selasa (25/2) berdasarkan hasil Rapat Pleno DPP K Sarbumusi pada Senin (24/2). Pasalnya, tim tidak lagi berhak dan memiliki kewenangan dalam melakukan perubahan RUU tersebut, mengingat kewenangan saat ini ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

DPP K Sarbumusi juga mendorong pemerintah agar membangun dialog sosial yang konstruktif dan saling mengedepankan kepentingan bersama.

Berikut delapan sikap lengkap Sarbumusi menanggapi surat Menko Perekonomian tersebut.

1. DPP K-Sarbumusi menyatakan penghargaan kepada Kementerian Perekonomian Republik Indonesia yang telah melibatkan Presiden K-Sarbumusi dalam anggota tim 
 
2. DPP K-Sarbumusi menyayangkan atas sikap pemerintah c.q. Kementerian Koordinator Perekonomian yang tidak melibatkan Sarikat Pekerja/ Sarikat Buruh sejak awal penyusunan draft RUU Cipta Lapangan Kerja.
 
3. DPP K-Sarbumusi menilai bahwa dalam Draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang telah  dikirim oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia banyak merugikan pihak pekerja/buruh serta akan berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan, perlindungan pekerja, serta kebebasan dan kemerdekaan berserikat bagi pekerja/buruh dimasa yang akan datang serta pasar kerja liberal dengan membuka kran selebar-lebarnya untuk pekerja asing
 
4. DPP K-Sarbumusi menilai bahwa isi Draft RUU Cipta Lapangan Kerja telah banyak menyimpang dari cita-cita luhur bangsa dalam memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dan diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 
5. Bahwa Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja secara resmi telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sehingga tim tidak lagi berhak dan memiliki kewenangan dalam melakukan perubahan RUU tersebut, mengingat kewenangan saat ini ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
 
6. DPP K-Sarbumusi memandang tidak seharusnya pemenuhan hak-hak pekerja/buruh beserta perlindungannya direduksi dan dikontradiksikan dengan investasi, tetapi harus sebaliknya, investasi mestinya ditujukan untuk kesejahteraan warga negara termasuk pekerja/buruh
 
7. Berdasarkan poin dan pemikiran diatas serta pertimbangan al-muhafadhotu ala al-qodimi al-sholih, wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah (menjaga nilai-nilai lama yang baik dan mengambil nilai-nilai baru yg lebih baik), Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia, beserta seluruh Federasi dan Sarikat Pekerja/Buruh yang berafiliasi dalam Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) menyatakan menolak penunjukan Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia serta menyatakan keluar dari Tim Pembahasan dan Konsultasi Publik RUU Cipta Lapangan Kerja
 
8. DPP K Sarbumusi terus mendorong pemerintah agar dibangunnya dialog sosial yang konstruktif, saling mengedepankan kepentingan bersama dalam kerangka Tripartit.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi
Â