Nasional

Satgas Covid-19 NU Sebut Pasien Omicron Bisa Isoman dengan Beberapa Kriteria

Sel, 8 Februari 2022 | 13:00 WIB

Satgas Covid-19 NU Sebut Pasien Omicron Bisa Isoman dengan Beberapa Kriteria

dr Makky Zamzami (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mengatakan pasien positif Omicron dapat melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nahdlatul Ulama (NU) Peduli Covid-19, dr Muhammad Makky Zamzami menyebut arahan tersebut masih perlu diperinci dengan beberapa kriteria.

 

“Pernyataan itu bisa melahirkan dua pemahaman. Pertama, bagi masyarakat, bahwa pemerintah seolah-olah mengklaim bahwa Omicron ini kasus yang ringan atau biasa. Sementara pemahaman kedua bahwa memang pemerintah menganjurkan lebih banyak porsi untuk isoman di rumah,” kata dr Makky saat dihubungi NU Online, Selasa (8/2/2022).

 

Menurutnya, arahan tersebut tidak perlu disampaikan secara spesifik sebagai penanganan dari kasus Omicron semata, melainkan untuk kasus Covid-19 secara keseluruhan. Namun, apabila kebijakan isoman tersebut menjurus untuk penanganan kasus Omicron, ia menilai arahan tersebut bisa disertakan dengan informasi tambahan terkait kriteria kondisi seseorang yang bisa melakukan isoman.

 

“Prinsipnya, pasien Covid-19 dengan gejala yang ringan bisa dilakukan isolasi mandiri di rumah. Saya rasa yang harus dijabarkan dari pernyataan itu, bahwa sudah ada protokolnya. Kasus ringan bisa isoman, kasus sedang hingga berat, dan punya komorbid harus dirawat dengan pengawasan dengan ketat di rumah sakit atau bisa di fasilitas kesehatan (Faskes) yang dituju,” paparnya.

 

Penanganan isoman tersebut, sambung dr Makky, perlu dijabarkan secara spesifik. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan ketentuan yang jelas terkait isoman. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang PEncegahan dan Pengendalian Kasus Covid–19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

 

“Tapi terkadang suka lupa bahwa gejala ringan dan isoman kalau tidak ada pengawasan yang ketat ini mungkin cenderung abai, karena gejalanya ringan. Masih banyak yang berjalan ke mana-mana karena gejala ringan. Sedangkan dalam prokes, harus ada tracing-nya juga, ke siapa dia berinterkasi harus dikoordinasikan dengan faskes setempat,” ujarnya.

 

Senada, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (ARSINU) periode 2016-2021 dr Zulfikar As’ad mengatakan bahwa isoman dapat bisa dilakukan bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan. Kepada pasien bergejala berat, hingga pasien dengan penyakit komorbid diarahkan untuk mendatangi rumah sakit atau faskes terdekat.

  

“Sebenarnya risiko lebih tinggi pada yang pasien dengan komorbid. Artinya, ada penyakit yang diderita bisa kanker, jantung, hipertensi, gula, ginjal, dan beberapa penyakit tertentu. Kalau ada komorbid, maka seharusnya dari pihak nakes mengarahkan untuk penanganan khusus,” katanya.

 

Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi