Satgas NU Nilai Kebijakan Karantina Perjalanan Luar Negeri Membingungkan
Kam, 17 Februari 2022 | 19:00 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nahdlatul Ulama (NU) Peduli Covid-19, dr Muhammad Makky Zamzami. (Foto: Istimewa)
Nuriel Shiami Indiraphasa
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pemerintah mengeluarkan penyesuaian terbaru soal karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 itu, aturan karantina terbagi dalam beberapa ketentuan, salah satunya ketentuan masa karantina bagi PPLN yang sudah divaksin booster menjadi 3 hari.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nahdlatul Ulama (NU) Peduli Covid-19, dr Muhammad Makky Zamzami menyebut kebijakan itu cukup membingungkan. Pasalnya, kebijakan karantina masih terbagi dalam beberapa ketentuan. Menurutnya, kebijakan tersebut masih bisa disederhanakan.
āSebetulnya ini semakin membingungkan. Kalau sudah ditetapkan untuk booster dan karantina 3 hari, ya sudah cukup. Satu kebijakan saja, karantina 3 X 24 jam dan booster,ā katanya saat dihubungi NU Online, Kamis (17/2/2022).
Sebab, jelas dr Makky, yang perlu menjadi fokus utama harusnya ada di pembentukan imunitas tubuh melalui vaksin, bukan di karantina. Apabila ditinjau lebih lanjut, ia menyebut tiada ditemukan relevansi langsung antara pemberian vaksin dan durasi karantina.
āTidak ada perbedaan antara karantina 3, 5, atau 7 hari, karena tidak mempengaruhi apapun, tidak mempengaruhi daya penyakitnya,ā jelas dr Makky.
āApakah kita ini dari luar negeri sudah punya kekebalan belum dari varian apapun. Dan itu tandanya sudah divaksin, karena itu satu-satunya standardisasi kita bisa dia lebih kebal ya, sudah divaksin,ā sambungnya.
Maka itu, ia menilai calon PPLN wajib booster. Booster dianggap sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh dan mencegah terpapar Covid-19, lantaran rata-rata usia vaksin penduduk Indonesia sudah hampir 1 tahun.
āJadi ada tindakan preventif, bahwa kita memastikan bahwa dia sudah divaksin dan saat kembali pun sudah tervaksin. Artinya, tetap selamat,ā katanya.
Tes imunologi
Lebih lanjut, dr Makky mengungkapkan bahwa vaksin booster sebagai upaya meningkatkan daya tahan tubuh sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus menunggu 6 bulan setelah vaksin dosis dua.
Untuk itu, dr Makky mengatakan bahwa calon PPLN yang belum genap 6 bulan usai vaksin dosis dua bisa melakukan tes imunologi untuk mengetahui kadar antibodi dalam tubuh.
āPemeriksaan imunologi Covid-19 bisa menjadi indikator penilaian bahwa seseorang sudah mempunyai daya tahan tubuh cukup kuat atau tidak untuk menahan serangan Covid-19,ā ujar dr Makky.
āPPLN umumnya sudah mempunyai persiapan, mulai dari visa, dan lain-lain. Saya rasa persyaratan vaksin booster maupun tes imunologi untuk menentukan kadar antibodi tidak menjadi masalah,ā pungkasnya.
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua