Nasional

Sejahterakan Masyarakat, Tujuan Zakat Sejalan dengan Pembangunan Berkelanjutan 

Kam, 6 April 2023 | 08:00 WIB

Sejahterakan Masyarakat, Tujuan Zakat Sejalan dengan Pembangunan Berkelanjutan 

Praktisi Perbankan yang juga pegiat filantropi Indonesia Rina Saadah (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Bagi umat Muslim yang memiliki harta, zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Pembayaran zakat dapat dilakukan sendiri atau melalui lembaga amil zakat seperti NU Care-Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lebih dari itu, zakat dalam bentuk apa pun jika dikelola dan disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat), maka akan berdampak terhadap kesejahteraannya. 

 

Hal ini sebagaimana tujuan zakat yang sudah diuraikan di dalam syariat Islam. Sementara upaya mensejahterakan masyarakat merupakan sikap dan cara yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan yang sudah dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). 


Praktisi Perbankan yang juga pegiat filantropi Indonesia Rina Saadah mengatakan, terdapat tiga tujuan zakat yang selama ini dipahami oleh umat Muslim. Ketiganya adalah:

  1. Zakat untuk mensejahterakan masyarakat
  2. Zakat untuk meningkatkan kemandirian umat
  3. Zakat untuk meningkatkan harkat dan martabat sosial masyarakat.


Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut, dapat dilihat bahwa fungsi zakat tak lain yaitu untuk mendorong kesejahteraan masyarakat itu sendiri. 

 

"Kalau dilihat dari potensi Indonesia itu sendiri, Baznas mencatat jumlahnya mencapai 327 triliun rupiah. Tetapi yang terserap baru 17 triliun rupiah. Apabila zakat ini dapat dikelola dengan baik, didistribusikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat, itu tentu sangat besar pengaruhnya," kata Rina Saadah saat menjadi narasumber talkshow ramadhan, tayang di Youtube NU Online, Rabu (5/4/2023). 

 

Rina menambahkan, pandemi Covid-19 dua tahun terakhir telah mengakibatkan terhadap peningkatan kemiskinan, peningkatan pengangguran dan terhambatnya UMKM. Saat masa-masa sulit itulah, fungsi zakat turut serta menjadi bantalan sosial. Karena ini pula, zakat yang mendorong kesejahteraan masyarakat sejalan dengan SDGs yang memiliki 17 tujuan global dan 164 capaian, antara lain untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan dan menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.

 

"SDGs kan bertujuan untuk menciptakan masyarakat tanpa kelaparan, lingkungan energi hijau, masyarakat tanpa kemiskinan, dan menjaga kesehatan. Itu sudah sangat inline (sejalan) dengan program yang dijalankan lembaga ZIS di Indonesia termasuk NU Care-LAZISNU," ujar Rina. 


Sementara itu, menurut pengurus NU Care-LAZISNU PBNU Ending Syarifuddin, elanvital zakat lahir dari semangat ajaran Islam yang menitikberatkan pada pemberdayaan umat. Sehingga dapat dikatakan bahwa bicara zakat akan include di dalamnya bicara soal transformasi dan bagaimana agar masyarakat berdaya. 

Selain itu, Ending menyebut bahwa dari 5 rukun Islam, 4 rukun Islam ke mengarah kepada  kesalehan individu dan kesalehan sosial. Hal ini menunjukan bahwa agama menjadi solusi dari dinamika dan perkembangan sosial masyarakat. 

“Ada responsi dinamika perkembangan sosial bagaimana agama menjadi solusi, bagaimana zakat itu dan konsep kepemilikan harta dalam Islam kan jelas sekali. Jadi tidak ada sebenarnya harta dimiliki oleh diri sendiri tetapi juga harus punya dampak sosial. Memang elanvital zakat itu ya pemberdayaan,” beber Ending. 

Kontributor: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan