Nasional

Sejumlah Guru Soroti RUU Sisdiknas: Mulai dari Peniadaan Tunjangan hingga Kesejahteraan Guru

Sel, 6 September 2022 | 21:00 WIB

Sejumlah Guru Soroti RUU Sisdiknas: Mulai dari Peniadaan Tunjangan hingga Kesejahteraan Guru

Ilustrasi guru dan siswa. (Foto: MI/Gino Hadi)

Jakarta, NU Online

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah menjadi perbincangan hangat. Banyak pihak merasa bahwa dalam rancangan yang dipublikasikan tersebut tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi guru.


Akhmad Azwar Maulid yang merupakan guru honorer di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tegal berharap agar RUU Sisdiknas perlu untuk disempurnakan.


"Kalau menurut saya, RUU Sisdiknas ini perlu disempurnakan. Hal ini karena RUU ini masih menuai polemik, salah satunya tentang penghapusan tunjangan bagi guru. Sebagai pendidik atau seorang Guru tentu saya menolak tentang dihilangkannya atau tidak adanya klausul tunjangan guru," ujarnya kepada NU Online, Ahad lalu.


Ia mengingatkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan integrasi dari 3 undang-undang. Sehingga mestinya tidak perlu untuk menghilangkan pasal-pasal tertentu.


"Hemat saya, para pemangku kebijakan sebaiknya meninjau kembali tentang RUU ini, masukan saja pada prioritas prolegnas (Program Legislasi Nasional) supaya bisa dibahas di paripurna," imbuh Ilan sapaan akrabnya, yang juga berprofesi sebagai dosen.


Menurutnya niat dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah bagus, jika niatnya ingin memberi penghasilan layak, maka bisa mencari alternatif yang lain.


"Bukan malah menghilangkan di salah satu pasal seperti yang tertera pada pasal 105 huruf a-h. Sudah begitu pasal ini juga berbanding terbalik dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dan UU No 14 th 2005 itu jelas sekali secara gamblang ada pasal tentang tunjangan profesi guru. Ini sangat kontras, dan sebagai konsekuensi logisnya justru RUU ini akan merugikan guru," jelasnya.


Dirinya berharap agar pemerintah mendengarkan apa yang dirasakan oleh para guru, serta harus mempunyai keyakinan bahwa tunjangan profesi guru berimplikasi pada perbaikan kinerja.


"Harapan saya ke depan, RUU ini bisa dibahas di Badan Legislasi, dan diusulkan jadi prioritas prolegnas. Dengarkan suara para guru terutama guru di daerah seperti saya. Berpikirlah bahwa tunjangan profesi guru sangat berdampak pada kinerja para guru. Niat yg baik, tujuan yg baik, tetapi juga harus dengan cara yg baik," ucapnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Muhammad Ilhamul Qolbi, guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA)  di Jakarta, bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu untuk disempurnakan.


"Perlu melibatkan masyarakat sebagai elemen yang tidak bisa dilepaskan dalam pendidikan. Kita tahu bahwa pemerintah berupaya transparan. Hanya saja perlu ruang dan waktu lebih banyak untuk mendengar, agar tidak terkesan terburu-buru, ditinjau kembali untuk disempurnakan lebih tepatnya," ujarnya.


Ia percaya bahwa adanya RUU Sisdiknas menjadi upaya pemerintah dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia, salah satunya kesejahteraan guru.


"Karena, sebelum melihat klausul tersebut, ada perubahan mendasar juga bahwa syarat menjadi guru yang awalnya hanya lulusan S1, sekarang menjadi S1 dan sudah sertifikasi/PPG," imbuhnya.


Menurutnya terkait dengan penghapusan klausul tunjangan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam keterangan tertulisnya juga mengkritik. 


"Hanya saja saya sebagai guru masih punya kepercayaan dan harapan karena di sisi lain klausul penghasilan layak masih tercantum dalam RUU tersebut. Walaupun aturan turunannya dan implementasinya perlu dikawal bersama," tandasnya.


Kontributor: Malik Ibnu Zaman

Editor: Fathoni Ahmad