Nasional

Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib dalam RUU Sisdiknas

Sen, 5 September 2022 | 05:00 WIB

Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib dalam RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas, Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib

Jakarta, NU Online
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengungkapkan bahwa Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pendidikan Pancasila termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas dan diwajibkan pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.


Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini jelas Anindito, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.


Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.


"Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual," katanya dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/9/2022).


Sehingga lanjutnya, satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin.


Terkait dengan dijadikannya Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia Kris Wijoyo Soepandji mengatakan bahwa ini penting untuk menegaskan identitas nasional. Wujudnya akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.


“Ketentuan tersebut akan memiliki dampak positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia,” terangnya.


Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.


Masyarakat dapat mengunduh dan mempelajari Naskah Akademik serta Naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.


Editor: Muhammad Faizin