Nasional

Mendikbud Tegaskan Guru Bakal Terus Terima Tunjangan Profesi

Sen, 5 September 2022 | 08:30 WIB

Mendikbud Tegaskan Guru Bakal Terus Terima Tunjangan Profesi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Kemendikbud)

Jakarta, NU Online
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan terkait dengan tunjangan bagi guru. Mereka akan tetap terus menerima tunjangan profesi. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan tidak perlu lagi antre dengan menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.


“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya. Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu,” tegasnya dalam keterangan pers yang diterima NU Online pada Senin (5/9/2022).


“Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” imbuhnya saat menjelaskan hal ini kepada Anggota Komisi X DPR RI.


Nadiem menambahkan hingga saat ini, masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi. Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi.


“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya panjang sekali,” tambahnya.


Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan terkait kesejahteraan guru ini termuat dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, ada tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia. Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.


Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.


“Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” jelasnya.


Ke depan, Program PPG yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.


“Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” terang Nadiem.


Ia berharap RUU Sisdiknas menjadi RUU bersejarah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Jika ada hal-hal yang belum memenuhi harapan ia mengajak semua elemen untuk membahasnya bersama untuk disempurnakan.


“Silakan kunjungi sisdiknas.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan naskah akademik, naskah RUU, dan ada FAQ (frequently asked question), serta memberikan masukan langsung kepada kami,” ajaknya.


Editor: Muhammad Faizin