Nasional

Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Mario Bersenang-Senang dan Sengaja Incar Kepala David

Sel, 6 Juni 2023 | 20:00 WIB

Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Mario Bersenang-Senang dan Sengaja Incar Kepala David

Sidang perdana terdakwa Mario Dandy. Sidang itu digelar pada Selasa (6/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

Jakarta, NU Online

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana bagi terdakwa penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Sidang itu digelar pada Selasa (6/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Mario Dandy didakwa Pasal 355 ayat 1 atau 353 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dan berencana. Mario juga melanggar Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. 


Di muka persidangan, Jaksa mengungkap bahwa Mario Dandy bersenang-senang saat melakukan menganiaya David, putra kader Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina itu.


“Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Crystalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola," ujar Jaksa di PN Jaksel, sebagaimana dilansir situs resmi Polda Metro Jaya.


Jaksa kemudian menirukan ucapan Mario kepada Shane Lukas. Mario mengaku enak dan menganggap kepala David seolah seperti bola, lalu menyebut 'free kick sini bos, free kick gini bos'.


Jaksa juga membacakan bahwa Mario terus melanjutkan penganiayaan meski tahu David sudah dalam keadaan tergeletak dan diam tak bergerak. Penganiayaan yang dilakukan pun seolah seperti sedang melakukan tendangan bebas.


"Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas dalam permainan sepak bola,” kata Jaksa.


Sengaja Incar Kepala

Jaksa juga membacakan dakwaan bahwa Mario Dandy sengaja mengincar kepala Dabid untuk dijadikan target penganiayaan. Jaksa bilang, Mario tahu persis kalau di kepala ada bagian vital yang akan menimbulkan cacat permanen.


"Dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal terdakwa Mario Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan,” ujar Jaksa.


Mario Dandy disebut memiliki niat dan bersikukuh melakukan penganiayaan terhadap David. Jaksa mengatakan, Mario saat itu berdiri di sebelah kanan David dan telah terpikir secara tenang serta meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan.


“Mario Dandy saat itu berdiri di sebelah kanan anak korban telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan terdakwa Mario Dandy,” ucap Jaksa.


Meski Mario memang sudah mengetahui dampak fatal yang akan timbul dari perbuatannya itu, tetapi tetap saja penganiayaan tersebut dilakukan dengan menendang kepala David menggunakan kaki kanan.


“Terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG, sedangkan terdakwa Shane Lukas terus merekam menggunakan handphone,” kata Jaksa.


Jaksa juga menyebut bahwa Mario merasa emosi lantaran tidak diberikan penjelasan dari David Ozora perihal pertemuannya dengan anak AG pada 17 Januari 2023.


Bahkan anak AG sendiri pun sadar terhadap kondisi mental dari Mario yang ingin melakukan penganiayaan hingga akhirnya terbersit ucapan anak AG kalau kartu pelajar David ada padanya. Hal itu pun dijadikan kesempatan Mario bertemu David dengan bantuan AG.


Sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilanjutkan pada Selasa (13/6/2023) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


Kemudian sidang akan berlanjut lagi pada pekan depan setiap Selasa dan Kamis di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad