Nasional

SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama

Rab, 3 Februari 2021 | 15:15 WIB

SKB 3 Menteri: Pemda dan Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama

SKB Tiga Menteri, kata Nadiem mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda. "Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apa pun, dengan etnisitas apa pun, dengan diversitas apa pun," kata Nadiem.

Jakarta, NU Online
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Dalam SKB ini disebutkan bahwa pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah pun wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.


"Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (3/2).


SKB Tiga Menteri lanjut Nadiem mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda. "Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apa pun, dengan etnisitas apa pun, dengan diversitas apa pun,” ujarnya.


Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.


"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian ini," ujarnya.


Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.


Nadiem menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan 'Bhinneka Tunggal Ika', membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut. Ini juga merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.


Nadiem pun mengajak masyarakat untuk ikut memonitor pelaksanaan SKB ini, baik orang tua, murid, maupun guru.


"Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan ULT (Unit Layanan Terpadu), dengan Pusat Panggilan 177, dan berbagai macam portal dari website, email, dan Portal Lapor yang bisa dihubungi. Tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi," tandas Mendikbud Nadiem Anwar Makariem.


Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT http://ult.kemdikbud.go.id/, email: [email protected], maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id/.

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan