Nasional

Soal Debat Capres-Cawapres, Ketua KPU: Formatnya Sama dengan Sebelumnya

Kam, 11 Januari 2024 | 09:00 WIB

Soal Debat Capres-Cawapres, Ketua KPU: Formatnya Sama dengan Sebelumnya

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Dalam Pemilu 2024 ini, ada lima kali debat capres-cawapres. Debat pertama untuk calon presiden (capres), debat kedua untuk calon wakil presiden (cawapres), debat ketiga untuk capres, debat keempat untuk cawapres, debat kelima untuk capres.


Debat pertama sudah dilaksanakan pada 12 Desember 2023. Begitu juga dengan debat kedua yang telah dilaksanakan pada 22 Desember 2023, dan debat ketiga pada 7 Januari 2024. Kini tinggal tersisa dua debat, yakni debat keempat pada 21 Januari 2024 dan debat kelima pada 10 Februari 2024.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa format debat keempat dan kelima akan sama dengan format debat sebelumnya, yakni terbagi dalam enam segmen.


“Jadi memang modelnya seperti itu, debat keempat dan kelima pun akan begitu,” ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).


Ia menyatakan bahwa ada cukup alasan untuk tidak mengubahnya, mengingat sudah ada tiga debat sebelumnya. Menurutnya, jika sudah ada pola atau aturan yang diterapkan, sebaiknya diikuti, karena setiap perubahan akan menimbulkan pertanyaan dari publik.


“KPU ini menyelenggarakan debat sudah dengan berbagai macam pertimbangan dan pembicaraan dan kesepakatan dengan semua tim pasangan calon, termasuk dengan televisi,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat enam segmen dalam debat. Segmen pertama adalah pembukaan, diikuti oleh penyampaian visi misi program. Segmen kedua dan ketiga melibatkan menjawab pertanyaan dari panelis yang telah ditetapkan oleh KPU. Setelah itu, segmen empat dan lima memungkinkan setiap calon untuk mengajukan dan menjawab pertanyaan. Segmen terakhir, yaitu segmen keenam, merupakan penutup atau pernyataan penutup.


Hasyim menyatakan bahwa dalam hal strategi dan substansi jawaban, KPU tidak bertanggung jawab untuk melakukan penilaian. KPU hanya menyediakan forum untuk debat. Menurutnya, strategi dan substansi tersebut sepenuhnya merupakan hak dan wewenang calon dan tim pasangan calon.


“Kan model atau bentuk debatnya sudah disepakati, ada enam segmen, segmen pertama, visi, misi program, segmen dua dan tiga pertanyaan yang disiapkan oleh panelis, dan kemudian masing-masing calon menjawab, segmen keempat dan kelima adalah pertanyaan masing-masing calon kepada yang lain, dan dijawab oleh calon, segmen keenam penutup,” pungkasnya.