Nasional

Suap Politik Tetaplah Risywah, Bukan Sedekah

Sen, 19 Mei 2014 | 13:08 WIB

Bandung, NU Online
Katib Aam PBNU KH Malik Madani mengaku prihatin terhadap adanya upaya pengaburan status hukum suap (korupsi), di antaranya dengan pengalihan istilah dari risywah menjadi shadaqah, yang membuat orang semakin permisif terhadap praktik haram ini.
<>
Keprihatinan ini muncul dalam seminar tentang Ahlul Halli wal Aqdi bersama para kiai Jawa Barat di Pondok Pesantren al-Falah II, Nagrek, Bandung, Ahad (18/5). Menurutnya, politik uang pada pemilu beberapa waktu lalu merebak luar biasa. Dan parahnya, di saat yang sama berkembang penggunaan istilah yang menyesatkan.

“Saya selaku  Katib Aam PBNU menegaskan bahwa money politic bukan shadaqah siyasah (sedekah politik), tapi risywah siyasah (suap politik). Berlaku baginya hadits Rasulullah SAW: ar-râsyi wal murtasyi fin nâr. Penyuap maupun yang disuap tempatnya di neraka,” tuturnya.

Hukum ini, bagi Kiai Malik, juga berlaku bagi makelar atau tim sukses yag turut membantu praktik suap politik tersebut. Ia menyebut kelompok semacam ini sebagai tim sukses yang tidak bertanggung jawab.

Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini juga mengutip hadits yang menjelaskan bahwa Allah tidak akan menurunkan rahmat kepada mereka yang mengangkat pemimpin hanya karena motivasi duniawi.

“Jadi kalau ini sampai terjadi di Pilpres, Pileg, dan pemilihan pemimpin di lingkungan Nahdlatul Ulama, berarti telah terjadi demoralisasi yang luar biasa,” ujarnya seraya menilai dampak ini lebih banyak ditimbulkan oleh demokrasi di Indonesia yang terlalu liberal.

Karenanya, di NU Kiai Malik mengusulkan adanya sistem ahlul halli wal aqdi, yakni sistem rekrutmen pemimpin yang melibatkan sekelompok orang terpilih. Sebagai ormas, NU lebih cocok menggunakan cara ini, mengingat kepentingannya berbeda dari kepentingan partai politik. (Mahbib Khorion)