Nasional HUT KE-77 RI

Sudah Tegakkah Tiang Bendera di Depan Rumah Anda? Simak Aturannya

Sab, 6 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Sudah Tegakkah Tiang Bendera di Depan Rumah Anda? Simak Aturannya

Bendera merah putih menjelang perayaan HUT RI 17 Agustus. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Setiap memasuki bulan Agustus masyarakat beramai-ramai memasang bendera merah putih di depan rumah sebagai imbauan yang disampaikan oleh pemerintah. Tidak sulit memasang bendera bagi mereka yang di depan rumahnya telah tersedia tiang, hanya tinggal memasangkan bendera dan mengikatnya.

 

Namun bagi mereka yang belum memiliki tiang perlu mencari penyangga dari bahan apa saja, termasuk kayu, bambu, atau pun baja, yang kemudian dipasangkan bendera dan diikat.


Namun di balik itu tidak semua orang mengetahui tata cara pemasangan tiang bendera yang benar, sehingga masih banyak masyarakat yang memasang tiang bendera dengan cara miring, baik itu di halaman depan rumah, di depan warung, ataupun lainnya.


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera menyebutkan tata cara penggunaan bendera negara Pasal 13 ayat 3 yakni bendera negara yang dipasang pada dinding dan dipasang membujur rata.


Pada ayat ketiga tersebut bermakna bahwa bendera negara harus dipasang membujur rata, sehingga ketika membangun tiang penyangganya harus memperhatikan kekuatan, kekokohan maupun ketegakan posisi tiangnya.


Selain perlunya mengikuti aturan yang telah disusun pemerintah, pemasangan tiang yang tegak lurus juga meminimalisir jatuh dan membahayakan orang lain. Pemilihan tiang dengan bahan yang kuat juga diperlukan, karena keberadaan tiang di luar rumah dan rentan terkena panas dan hujan.


Masih dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, pada pasal pertama menerangkan bahwa bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara. Hal ini diharapkan agar bendera yang terpasang tetap terlihat dan dan tiang yang digunakan tetap berdiri kokoh.


Kemudian pada pasal kedua menyebutkan bahwa bendera negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera negara. Oleh karena itu penting kiranya memasang tiang bendera dengan benar sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. 


Aturan pemasangan tiang bendera itu juga berlaku di beberapa tempat lainnya, seperti gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, tansportasi pribadi maupun kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.


Kontributor: Afina Izzati

Editor: Fathoni Ahmad