Nasional

Tidak Ada Pembatalan, Kurikulum Merdeka Tetap Diberlakukan Sesuai Rencana  

Sab, 16 Juli 2022 | 08:00 WIB

Tidak Ada Pembatalan, Kurikulum Merdeka Tetap Diberlakukan Sesuai Rencana  

Kemendikbudristek menyatakan tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana informasi yang menyebar di masyarakat. (Foto: NU Online/M Faizin)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sebagaimana rencana. Satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ini sebagai opsi pada tahun ajaran tahun ini.


“Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela oleh satuan pendidikan,” tegas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo dalam keterangan pers yang diterima NU Online, Jumat (15/7/2022).


Anindito menegaskan tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana informasi yang menyebar di masyarakat. Ia menjelaskan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli 2022 adalah untuk menetapkan lebih dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023. 


“SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” bebernya.


Kemendikbudristek lanjutnya terus mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan. 


“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan belajar murid,” ujar Anindito.


Kurikulum Merdeka diluncurkan Mendikburistek pada Februari 2022 lalu sebagai salah satu program Merdeka Belajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Kurikulum Merdeka berfokus pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila. 


Dalam SE Kepala BSKAP terbitan 28 Juni 2022 disebutkan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri menjadi 1 dari 3 pilihan yang bisa diambil oleh sekolah. Khusus untuk pilihan Kurikulum Merdeka, ada 3 kategori yang bisa diterapkan oleh sekolah, yakni: 


1. Kategori Mandiri Belajar (menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tapi tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Darurat). 


2. Kategori Mandiri Berubah (menerapkan Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2022/2023, dan menggunakan perangkat ajar yang disediakan Platform Merdeka Mengajar untuk jenjang PAUD, Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, Kelas X). 


3. Kategori Mandiri Berbagi (menerapkan Kurikulum Merdeka, dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar untuk PAUD, Kelas I, Kelas IV, Kelas VII, Kelas X).


Publik dapat mengakses informasi terkait kurikulum melalui laman https://kurikulum.kemdikbud.go.id/ dan buku teks Kurikulum Merdeka di https://buku.kemdikbud.go.id/katalog/buku-kurikulum-merdeka.


Pewarta: Muhammad Faizin

Editor: Alhafiz Kurniawan