Nasional

Tidak Disunnahkan Shalat Gerhana Bulan Penumbra, Mengapa?

Rab, 23 Maret 2016 | 07:30 WIB

Jakarta, NU Online
Data hisab Lajnah Falakiyah PBNU yang diterbitkan dalam almanak NU tahun 2016 ini mencatat terjadinya gerhana bulan penumbra pada Rabu (23/3) mulai sore ini, bertepatan dengan 14 Jumadil Akhir 1437 Hijriyah. Namun dalam gerhana yang terjadi malam ini tidak disunnahkan shalat gerhana atau shalat khusuf.

Secara astronomis gerhana terjadi cukup lama, lebih dari empat jam. Gerhana bulan penumbra dimulai pada pukul 16.39 WIB. Pertengahan gerhana terjadi pada pukul 18.48 WIB dan akhir gerhana terjadi pada pukul 20.54 WIB.

Menurut Ketua Lembaga Falakiyah PBNU KH Ghazalie Masroeri, secara sederhana gerhana penumbra adalah peristiwa terjadinya pengurangan cahaya bulan purnama karena bayang-bayang bumi, sehingga cahaya bulan tampak redup.

“Jika diamati secara teliti dengan bantuan alat, cahaya bulan terasa redup. Orang mengira redup karena mendung. Padahal sebenarnya telah terjadi gerhana,” kata Kiai Ghazalie dihubungi NU Online, Rabu (23/3).

Jika diamati dari bumi, bulan kelihatan masih bulat sempurna sehingga umat Islam tidak disunnahkan melakukan shalat gerhana atau shalat khusuf.

“Menurut NU, dalam gerhana seperti ini tidak disunnahkan shalat khusuf. Dan ini sudah dijelaskan dalam almanak NU,” kata Kiai Ghazalie.

Ditambahkan, peristiwa yang sama atau gerhana bulan penumbra akan terjadi pada September tahun ini. (A. Khoirul Anam)