Nasional Munas-Konbes 2021

Tiga Bahasan Komisi Waqi'iyah pada Munas 2021

Rab, 22 September 2021 | 13:30 WIB

Tiga Bahasan Komisi Waqi'iyah pada Munas 2021

Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah membahas tiga persoalan aktual.

Jakarta, NU Online

Komisi Waqi’iyah (aktual) akan membahas tiga isu pada Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama Tahun 2021. Di antara lain, hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, dan cryptocurrency dalam pandangan fikih.
 

Koordinator Komisi Waqi’iyah, H Mahbub Ma’afi, menjelaskan bahwa pengambilan kegita isu tersebut berdasarkan isu yang kontemporer dan tengah dibutuhkan masyarakat. ketiga bahasan terpilih tersebut merupakan usulan-usulan dari pengurus cabang dan wilayah yang diterima oleh panitia Munas. “Beberapa isu ditampung, kemudian dipilih mana isu-isunya,” tutur Mahbub kepada NU Online, Selasa (22/9/2021).


Semenjak tertundanya Munas karena pandemi, ketiga isu pilihan yang akan diangkat pada Munas pun sempat mengalami perubahan. Pada mulanya, tiga bahasan yang diambil adalah hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, dan hukum ekspor benih lobster. Namun, dirasa isunya selesai, hukum ekspor benih lobster kemudian diganti dengan cryptocurrency dalam pandangan fiqih untuk melengkapi kedua isu lainnya. 


“Ini kan, sebenaranya ada tiga isu. Di antaranya hukum gelatin, daging berbasis sel, dan isu yang ketiga itu adalah hukum ekspor benih lobster. Karena pandemi, Munas akhirnya mundur dan baru dilaksanakan sekarang. Kemudian isu-isu mengalami perkembangan. Akhirnya, yang soal hukum benih lobster didrop, karena itu sudah selesai. Akhirnya, untuk menambahi ketiga itu ada isu baru mencuat yaitu soal terkait cryptocurrency,” jelasnya. 


Terkait hukum gelatin, Komisi Waqi’iyah akan membahas seputar pandangan ulama dalam melihat status hukum fiqih penggunaan gelatin yang berasal dari babi, status hukum fiqih penggunaan gelatin yang berasal dari hewan halal, dan hukum pemerintah mendirikan pabrik gelatin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap gelatin. 


Kemudian, pada hukum daging berbasis sel akan dibahas seputar hukum sel hewan seperti sapi yang diambil tanpa melakukan proses penyembelihan dan hukumnya memakan daging berbasis sel seperti daging sapi atau ayam. 


Terakhir, untuk pembahasan cryptocurrency dalam pandangan fiqih akan disinggung terkait maksud komoditi (sil’ah) dalam pandangan fikih, status cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, theter dan polkadot bisa diakui sebagai komoditi berdasarkan pengakuan pemerintah, dan hukum bertransaksi cryptocurrency dengan segala risiko dan kelemahannya. 


Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syakir NF