Nasional REKRUTMEN CPNS

Tiga Formasi Khusus CPNS Kemenag 2021 Dibuka, Ini Syaratnya

Rab, 7 Juli 2021 | 08:30 WIB

Tiga Formasi Khusus CPNS Kemenag 2021 Dibuka, Ini Syaratnya

Sekjen Kemenag Prof Nizar Ali dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) Kementerian Agama tahun 2021 dibuka mulai 6 hingga 21 Juli 2021. Tahun ini, jumlah formasi CPNS Kemenag 2021 adalah 10.819 formasi. Terbagi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) sebanyak 9.458 dan 1.361 untuk CASN.


Dari total tersebut, ada formasi untuk eks tenaga honorer K2 yang sudah terdaftar namanya, pendaftar umum, dan formasi khusus. Di setiap formasi, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar.


Sekjen Kemenag Prof Nizar Ali mengatakan, formasi khusus CASN Kemenag 2021 terdiri dari tiga kelompok. Pertama, putra-putri lulusan terbaik. Yaitu, pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri atau mancanegara dengan predikat kelulusan cumlaude jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, dan tidak termasuk Diploma Empat (D4).


“Lulusan terbaik ini juga berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A pada saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,” ujar Nizar di Jakarta, Rabu (7/7).


Kedua, disabilitas. Menurut dia, pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar, sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang.


“Ketiga, putra-putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan warga Papua dan Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu asli Papua-Papua Barat) yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku setempat,” paparnya.


Menurut Nizar, dalam sebaran Kemenag ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan tiga formasi putra-putri Papua dan Papua Barat.  Pendaftaran seleksi penerimaan CASN melalui laman resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, yaitu melalui https://sscasn.bkn.go.id/.


Formasi CPNS Kemenag tahun 2021 tersebar pada 123 satuan kerja, terdiri atas: Sembilan Eselon I Pusat, 32 Kanwil Kemenag, 16 Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Hindu Negeri (UHN) Denpasar, 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), tiga Institut Agama Kristen Negeri (IAKN), Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangkaraya.


Lalu, enam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), empat Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak, dua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri, dua Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri, dua Balai Litbang Agama, lima Balai Diklat Keagamaan, dan tujuh Asrama Haji Embarkasi.


Berikut jadwal seleksi CASN Kementerian Agama Tahun 2021:
1. Pendaftaran: 7-21 Juli 2021
2. Pengumuman seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
3. Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
4. Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
5. Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021


6. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
7. Pengumuman Hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
9. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober 1 November 2021
10. Pelaksanaan SKB: 8-29 November 2021


11. Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021
12. Pengumuman Kelulusan: 18-19 Desember 2021
13. Masa Sanggah: 20-22 Desember 2021
14. Jawab Sanggah: 20-29 Desember 2021
15. Pengumuman Pascasanggah: 30-31 Desember 2021
16. Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1-18 Januari 2022
17. Usul Penetapan NIP: 19 Januari–18 Februari 2022.


Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doktor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;


5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota POLRI;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki keualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan; dan
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.


Kontributor: Anty Husnawati
Editor: Musthofa Asrori