Nasional

Tiga Hukum Kemasukan Air saat Puasa

Sel, 12 April 2022 | 13:30 WIB

Jakarta, NU Online
Puasa mengharuskan orang yang melakukannya untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan. Di antara hal yang membatalkan adalah memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang-lubang anggota tubuh.

 

Namun, bagaimana jika air tidak sengaja masuk saat mandi atau wudhu? Apakah puasanya bisa dianggap batal?

 

Mandi kerap menjadi pilihan yang mau tidak mau harus dilakukan di saat puasa dalam kondisi matahari yang begitu terik dan suhu cuaca yang panas. Mandi dapat menyegarkan tubuh.

 

Bukan hanya itu, mandi juga menjadi satu keharusan bagi seseorang jika hendak berangkat bekerja, sekolah, ataupun bertemu dengan orang-orang tertentu agar tampak lebih rapi.

 

Saat mandi, tanpa sengaja air masuk melalui lubang anggota tubuh, seperti hidung, mulut, ataupun telinga. Bagaimana hukum puasa orang yang tidak sengaja lubang anggota tubuhnya termasuki air tersebut?

 

Setidaknya, sebagaimana dilansir NU Online, ada tiga hukum jika hal tersebut terjadi.

 

Pertama, membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat. Misalnya, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.

 

Kemasukan air saat menjalankan beberapa aktivitas di atas dapat membatalkan puasa, meski dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan dalam cara mengalirkan air.

 

Kedua, membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air. Perincian ini berlaku dalam aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.

 

Ketika air masuk ke dalam anggota batin saat melakukan aktivitas-aktivitas tersebut tidak dapat membatalkan puasa dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menyiramkan air itu. Bila dilakukan dengan cara yang melebih-lebihkan, misalkan membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka dapat membatalkan puasa.

 

Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak. Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga. 

 

Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.

 

Hukum-hukum ini sebagaimana termaktub dalam Kitab I'antuth Thalibin Hasyiyah atas Fathul Mu'in karya Sayyid Bakri Syatha.


Oleh karena itu, jika tubuh kemasukan air saat mandi, baik melalui lubang hidung, telinga, mulut, ataupun kubul dan dubur, maka puasanya dianggap batal. Sebab, mandi tersebut tergolong pada hukum pertama di atas.

 

Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi