Nasional

Timsus Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Dua TKP

Sel, 30 Agustus 2022 | 09:30 WIB

Timsus Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Dua TKP

Ilustrasi: proses pemakaman mendiang Brigadir J. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Tim Khusus yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J), pada Selasa (30/8/2022) hari ini, dimulai pukul 10.00 WIB. 


Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi tempat kejadian perkara atau TKP. Kedua lokasi tersebut adalah di Jalan Saguling III sebagai lokasi perencanaan pembunuhan dan di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta sebagai lokasi penembakan Brigadir J. Proses rekonstruksi akan dilaksanakan selama satu hari dan digelar secara beruntun, dari Saguling lalu ke Duren Tiga. 


Jalan Saguling III merupakan rumah pribadi eks Kepala Divisi Propam Polri yang telah ditetapkan tersangka, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Cansrawathi. Hasil penyidikan mengungkap, penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah pribadi Ferdy Sambo ini. 


Sementara lokasi yang berada di Duren Tiga adalah rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri. Lokasi ini menjadi tempat penembakan terhadap Brigadir J, termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo. 


Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menyebutkan beberapa pihak yang akan hadir dalam agenda rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. 


Mereka adalah kelima tersangka yang telah ditetapkan Timsus Polri didampingi pengacara masing-masing. Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Baradha E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.


Lalu, akan hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak dari eksternal Polri yakni Komisi Kepolian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi mengungkapkan, di dalam rekonstruksi yang digelar hari ini akan dilakukan pengamanan terhadap para tersangka sesuai standar pengamanan tahanan. 


Sementara itu, Kejaksaan Agung berencana akan mengirimkan tim JPU berjumlah delapan orang untuk mengikuti agenda rekonstruksi. 

 
"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," ungkap Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/8/2022).


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad