Nasional HAJI 2023

Tok! Biaya Ibadah Haji Khusus Disepakati Minimal Sekitar Rp123 Juta

Jum, 10 Maret 2023 | 08:35 WIB

Tok! Biaya Ibadah Haji Khusus Disepakati Minimal Sekitar Rp123 Juta

Kementerian Agama melalui Ditjen PHU telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta,Ā NU OnlineĀ 
Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bersama para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pada tahun 2023 ini biaya yang harus dikeluarkan jamaah untuk haji khusus sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp123.491.600 dengan kurs dolar di sekitaran 15 ribu.


"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD," terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Jakarta, Rabu (8/3/2023).


"Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD," sambungnya dikutip dari laman Kemenag.


Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.


"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,ā€œ pintanya.


Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.Ā 


"Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,ā€œ katanya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tersebut.


Biaya haji reguler

Sebelumnya pemerintah dan DPR juga telah menyepakati biaya haji untuk jamaah reguler pada musim penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. disepakati biaya yang harus dikeluarkan jamaah haji reguler sebesar Rp49.812.700,26.


Beberapa poin penting terkait biaya haji juga disepakati di antaranya sebagai berikut:

 
  1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26.Ā 
  2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
  3. Penggunaan nilai manfaat per jamaah adalah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
  4. Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67


Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus dan 4.200 kuota untuk petugas haji.Ā 


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul ArifinĀ