Nasional

Toleransi Gus Dur Berdasarkan Penghargaan atas Hak Asasi Warga Negara

Ahad, 22 Desember 2019 | 14:45 WIB

Toleransi Gus Dur Berdasarkan Penghargaan atas Hak Asasi Warga Negara

KH Abdurrahman Wahid

Jakarta, NU Online
Di antara yang diperjuangkan KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur selama hidupnya, ialah terwujudnya toleransi di antara umat beragama. Menurut Sekretaris Kabinet Indonesia pada masa Presiden KH Abdurrahman, Marsilam Simanjuntak, toleransi yang selalu didengungkan dan dipraktikkan langsung oleh Gus Dur bukan berdasarkan kemurahan hati, melainkan karena pengakuan dan penghargaan atas hak asasi yang dimiliki semua warga negara.

"Beliau berpegangan pada keharusan untuk menegakkan prinsip anti diskriminasi juga anti sektarianisme seperti yang diwujudkan dalam membentuk dan memimpin forum demokrasi," kata Marsilam saat memberikan testimoni pada Malam Puncak Peringatan Haul Ke-10 Gus Dur di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (21/12) malam.

Marsilam lantas mengemukakan peran penting Gus Dur yang membuat masyarakat etnis Tionghoa dapat kembali merayakan imlek atau tahun baru China secara terbuka. 

Menurut Marsilam, selama pemerintahan orde baru, masyarakat etnis Tionghoa dilarang merayakan imlek secara terbuka melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Gus Dur pun menilai Permendagri tersebut sebagai bentuk pengekangan atas kebebasan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan dan kepercayaannya secara terbuka yang sebenarnya dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian Gus Dur minta solusi ke Marsilam untuk mencabut larangan tersebut. Marsilam pun menyarankan agar Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) yang disebutnya memiliki tingkatan lebih tinggi dari Permendagri.

"Gus Dur tanpa ragu-ragu setuju segera menandatangani keputusan presiden yang menyampingkan atau mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut. Begitulah pada Februari tahun  2000 masyarakat keturunan Tionghoa bisa dengan terbuka merayakan hari raya Imlek untuk pertama kali sejak 30 tahun dilarang di bawah Orde Baru," katanya.

Menurut Marsilam, Gus Dur mencabut aturan pelarangan perayaan imlek bukan karena mengharapkan hadiah atau apresiasi, tetapi sekadar sebuah kewajaran, yakni mengembalikan kebebasan demi keadilan yang merupakan menjadi hak bagi setiap warga negara.

"Sesuatu yang harus terjadi wajib untuk dilakukan, bukan sebuah keistimewaan. Dasar kebijaksanaan Gus Dur itu tanpa perlu membeberkan dan menjelaskan tidak lain adalah wujud prinsip kebenaran, kebebasan, dan keadilan yang jadi pegangannya," ucapnya.

Pada haul ke-10 Gus Dur ini, Menteri Eksplorasi Kelautan Indonesia pada masa Presiden Gus Dur, Sarwono Kusumaatmaja, dan sahabat Gus Dur, Prof KH Nasihin Hasan, turut memberikan testimoni. Sementara yang menjadi pembicara inti ialah KH Ahmad Baha'uddin Nursalim atau Gus Baha.

Pewarta: Husni Sahal
Edito: Abdullah Alawi