Nasional

Undang-Undang Pesantren dan Implementasinya Harus Terus Dikawal

Rab, 9 Oktober 2019 | 03:30 WIB

Undang-Undang Pesantren dan Implementasinya Harus Terus Dikawal

Ketua Pengurus Pusat (PP) Rabithah Ma'ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghaffar Rozin (Foto: Ist.)

Lampung Tengah, NU Online
Ketua Pengurus Pusat (PP) Rabithah Ma'ahid Islamiyyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghaffar Rozin menegaskan bahwa pesantren adalah penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pesantren sangat dibutuhkan oleh negara. Jika menginginkan negara kuat, maka peran pesantren juga harus kuat. Hal ini bisa dilakukan dengan dukungan regulasi yang kuat pula.
 
Hal ini disampaikannya pada acara Sowan Kiai Syukuran Undang Undang Pesantren, di Aula pesantren Darussa'adah Mojo Agung, Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (7/10) malam.
 
"Hadirnya Undang-Undang Pesantren yang dirintis sejak 2014-2015 silam ini untuk mempertegas posisi pesantren di mata negara, sekaligus ada keberpihakan Presiden kepada pesantren,” tambah Staf Khusus Presiden RI Bidang Keagamaan ini.
 
Kehadiran Undang-Undang Pesantren ini lanjutnya akan memperluas khidmat Pesantren di berbagai bidang selain tafaqquh fiddiin (bidang agama), yakni bidang dakwah, pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan lain-lain.
 
"Kedepan dengan adanya implementasi UU Pesantren harus dikawal bersama turunan UU Pesantren ini seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Agama (PMA) bahkan hingga Peraturan Daerah (Perda), sekaligus dituangkan anggaran pesantren dengan wujud APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” kata Gus Rozin.
 
Kegiatan Sowan Kiai Syukuran Undang Undang Pesantren ini dihadiri ratusan kiai dari kabupaten/kota di Provinsi Lampung, para pengasuh pesantren, Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Muhsin Abdillah, Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung KH Moh. Mukri, jajaran pengurus PWNU Lampung, Rais Syuriah PCNU kabupaten/kota se Provinsi Lampung, utusan badan otonom, lembaga, dan para anggota DPRD.
 
Kunjungan Gus Rozin di Lampung ini dirangkai dengan beberapa agenda kegiatan lainnya seperti peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Guru Ngaji Griya NUsantara di Kabupaten Pringsewu, Kick Off Liga Santri Nusantara (LSN) Region VIII Sumatera di Kabupaten Lampung Tengah.
 
Sementara saat di Pringsewu, Gus Rozin juga menegaskan beberapa hal yang memperkuat posisi pesantren dan santri atas adanya UU Pesantren ini. Di antaranya adalah semakin jelasnya status para santri yang sama dengan para pelajar dan mahasiswa di lembaga pendidikan formal. Para santri pesantren salaf tidak perlu lagi mengikuti ujian persamaan ataupun ujian paket untuk diakui legalitas ijazahnya.
 
Definisi pesantren juga diperjelas dalam UU Pesantren. Selain unsur pokok pesantren yakni kiai, santri, masjid/mushala, pondokan/asrama, yang dinamakan pesantren adalah yang mengajarkan kitab kuning dalam kurikulumnya.
 
Kontributor: Akhmad Syarief Kurniawan
Editor: Muhammad Faizin