Nasional

Update Kasus PMK: 274.837 Sakit, 88.664 Sembuh, 1.674 Mati

Sen, 27 Juni 2022 | 18:00 WIB

Update Kasus PMK: 274.837 Sakit, 88.664 Sembuh, 1.674 Mati

Update Kasus PMK: 274.837 Sakit, 88.664 Sembuh, 1.674 Mati

Jakarta, NU Online
Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data di Kementerian Pertanian, tercatat sebanyak 274.837 hewan ternak telah terjangkit PMK, Senin (27/6/2022).

 
Melansir laman siagapmk.id, sebanyak 88.664 dinyatakan sembuh dari PMK dan 181.844 ekor belum sembuh. Sebanyak 2.655 hewan dipotong bersyarat dan 1.674 ekor mati.

 
PMK dilaporkan sudah merebak ke sejumlah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Sebanyak 218 kabupaten/kota di 19 provinsi dilaporkan terjangkit PMK.

 
Adapun rincian provinsi tersebut adalah Jawa Timur dengan jumlah kasus terbanyak yakni mencapai 107.837 hewan yang terinfeksi PMK. Disusul dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 42.717 ekor, Aceh 31.443 ekor, Jawa Barat 30.245 ekor, Jawa Tengah 29.917 ekor, dan Sumatera Utara 11.537 ekor.

 
Lalu, sebanyak 6.785 ekor terjangkit di Yogyakarta, 4.675 ekor di Sumatera Barat, 2.621 ekor di Kepulauan Bangka Belitung, 1.643 ekor di Banten, dan 1.429 ekor di Kalimantan Barat.

 
Kemudian, di Jambi 877 ekor, DKI Jakarta 610 ekor, Bengkulu 516 ekor, Riau 490 ekor, Lampung 430, Kalimantan Tengah 316 ekor, Sumatera Selatan 348 ekor, dan Kalimantan Selatan 347.

 
Pemerintah ganti rugi Rp10 juta per ekor sapi
Terkait jumlah angka kesakitan dan mati ternak yang terus meningkat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal mengganti rugi sebesar Rp10 juta per satu ekor sapi kepada peternak yang sapinya dimusnahkan karena terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).  

 
“Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau pun dimatikan paksa. Pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM sebesar 10 juta per sapi,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (23/6/2022).

 
Selain itu, pemerintah terus memperkuat upaya preventif penyebaran PMK. Ia mengatakan, pemerintah bakal menerapkan pembatasan pergerakan hewan ternak, utamanya sapi untuk daerah berbasis level mikro atau level kecamatan yang terdampak PMK.  

 
“Daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau sebanyak 38 persen,” jabar Airlangga.

 
Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Muhammad Faizin