Nasional JELANG MUNAS-KONBES

UU Sisdiknas Mengandung Banyak Kelemahan

Sab, 8 September 2012 | 06:40 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menengarai adanya banyak kelemahan dalam Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Sebagai payung hukum, sejumlah klausul di dalamnya belum sepenuhnya memberikan hak pendidikan kepada rakyat.<>

Pandangan ini terungkap dalam berkas rancangan Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyah yang mengkaji seputar perundang-undangan dalam Munas dan Konbes NU, 14-17 September mendatang di Pondok Pesantren Kempek Cirebon.

Sekretaris Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyah Sarmidi Husna mengungkapkan, ayat-ayat yang dinilai bermasalah di antaranya ada di Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 24, Pasal 46, dan Pasal 47. Kelemahan pasal-pasal ini terletak pada ketidakberpihakanya pada akses pendidikan bagi rakyat secara keseluruhan.

“Ada upaya negara ingin melepas peran dan tanggung jawabnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa seperti diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Dicontohkan, Pasal 6 ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi, “Setiap warga negara bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan” atau Pasal 9 yang mengatakan, “Masyarakat berkewajiban memberikan dukngan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”.

Hal ini bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945. Apalagi beberapa pasal di dalamnya dengan tegas menjamin hak dasar tersebut bagi seluruh warga dan negara wajib membiayainya.

Penyimpangan-penyimpangan dalam UU Sisdiknas, menurut Sarmidi, secara terang disebutkan dan ada pula yang ‘diselundupkan’ sehingga tidak terlalu terlihat upaya pembebanan kepada masyarakat. “Dalam Munas akan kita pertanyakan karena ayat-ayat itu sangat potensial untuk direvisi,” terangnya.


Redaktur: Mukafi Niam
Penulis   : Mahbib Khoiron